Miliki 97 Gram Sabu, Brigadir Tomy Dituntut 5 Tahun Penjara

Brigadir-Tommy-Yuda-Prasetya-terdakwa-kepemilikan-97-gram-sabu-dituntut-5-tahun-penjara-oleh-JPU-Samsu-Rabu-149.-[abednego/bhirawa].

Brigadir-Tommy-Yuda-Prasetya-terdakwa-kepemilikan-97-gram-sabu-dituntut-5-tahun-penjara-oleh-JPU-Samsu-Rabu-149.-[abednego/bhirawa].

(Oknum Anggota Polsek Sawahan Nyabu)
PN Surabaya, Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Efendi Banu menuntut 5 tahun penjara terdakwa Tommy Yuda Prasetya, anggota Polisi Polsek Sawahan Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/9). Tuntutan itu dikarenakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu mengajukan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi. Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa Samsu menggangap terdakwa yang berpangkat Brigadir itu telah terbukti memiliki dan menyimpan sabu seberat 97 gram yang disimpan di etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan.
Selain itu, terdakwa Tommy juga terbukti menyimpan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram, alat isap sabu dan timbangan elektrik. “Menuntut terdakwa Tommy Yuda Prasetya dengan hukuman 5 tahun penjara,” kata Jaksa Samsu dalam nota tuntutannya yang dibacakan di PN Surabaya, Rabu (14/9).
Tidak hanya hukuman badan, Jaksa Samsu membebankan denda sebesar Rp 800 juta yang harus dibayar terdakwa Tommy. “Jika tidak mampu membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani subside kurungan selama 3 bulan,” tegas Jaksa Samsu kepada Majelis Hakim Isjuaedi.
Dalam kasus ini, terdakwa Tommy dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Tommy ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Sebelum menangkap terdakwa Tommy, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar, Surabaya.
Saat diperiksa, Polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam saku Arif. Saat diinterogasi penyidik, Arif mengaku mendapat sabu dari Tommy yang tak lain adalah anggota Polisi berpangkat brigadir di Polsek Sawahan. Mendapati hal itu, polisi langsung menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap terdakwa Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan.
Ketika digeledah, petugas menemukan satu poket sabu seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan. Selain itu di dalam tas terdakwa Tommy, petugas juga berhasil menemukan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram, alat isap sabu dan timbangan elektrik. [bed]

Tags: