Miliki e-KTP Masih Harus Diaktifasi Jelang Digunakan

e-ktpPemkot Surabaya, Bhirawa
Ternyata e-KTP tidak bisa langsung digunakan untuk berbagai urusan meski warga sudah memilikinya. Untuk bisa menggunakannya secara luas masyarakat harus melakukan aktifasi e-KTP  ke kantor pemerintah atau swasta yang memberikan layanan umum. Namun sampai saat ini baru kecamatan dan  Dispendukcapil  yang memilik alat aktifasi yang berupa card reader.
Card reader inipun diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo belum semuanya memiliki. Baik dari instansi pemerintahan maupun swasta.
Menurut Anang sapaan akrabnya menjelaskan, dalam pengadaan alat card reader harus ada pengadaan yang dilakukan masing-masing instansi pemerintah maupun swasta. Sebab, e-KTP akan berlaku dan aktif jika sudah dilakukan aktivasi melalui card reader.
“Untuk instansi pemerintah di setiap Kantor Kecamatan sudah memiliki card reader semua. Jadi bagi warga yang sudah mencetak e-KTP diwajibkan untuk melakukan aktifasi e-KTP di kecamatan masing-masing agar bisa digunakan,” kata Anang ketika ditemui Bhirawa di ruang kerjanya, Rabu (31/8) kemarin.
Ia menjelaskan, salah satu cara membedakan e-KTP asli dengan yang palsu adalah dengan card reader e-KTP. Beberapa waktu lalu, Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan e-KTP di Surabaya. Dua pelaku yang telah beroperasi selama satu setengah tahun ditangkap. Kartu identitas elektronik untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, antara lain pembayaran pajak kendaraan, serta pengurusan administrasi pemerintahan lainnya.
“Kalau memang ragu-ragu (keaslian e-KTP) silahkan cek di Kecamatan dan Dispendukcapil Surabaya),” ujarnya.
Dengan card reader khusus e-KTP, data Nomor Induk Kependudukan (NIK), sidik jari, serta data-data lain yang telah direkam dari pemilik e-KTP bisa dimunculkan secara digital. Namun, alat ini hanya terdapat di dua lokasi yang disebutkan oleh Suharto. Hanya ada di kantor-kantor kecamatan dan di kantor Dispendukcapil Surabaya.
Padahal, sebagaimana rencana Kementerian Dalam Negeri, mulai Oktober 2016 nanti semua pengurusan administrasi baik di instansi pemerintahan dan swasta harus menggunakan e-KTP.
“Penggunaan e-KTP sebagai syarat pengurusan perizinan seperti IMB atau izin reklame mungkin berlaku mulai 1 Oktober, tapi pengadaan card reader tidak semudah itu,” katanya.
Dia mengatakan, memang masih belum banyak instansi pemerintah berkaitan perizinan, atau perusahaan swasta seperti perbankan, yang memiliki card reader. Ini artinya, validasi e-KTP di instansi perizinan maupun perusahaan swasta yang mensyaratkan adanya identitas kependudukan, belum bisa dilakukan.
Bila demikian, sangat mungkin e-KTP palsu buatan Agung Wicaksono dan Nana Subianto yang diduga berjumlah ribuan, sudah masuk dalam proses perizinan di instansi pemerintahan dengan berbagai kepentingan.
Mengenai hal ini, Anang sebagai Kepala Dispendukcapil Surabaya tidak menampiknya, tapi menyanggahnya dengan alasan semua instansi pemerintahan dan kepolisian sudah memegang NIK penduduk di Surabaya.
“Semua instansi pemerintah, BPJS, polisi, pengurusan Paspor, NIK-nya sudah kami berikan. InsyaAllah NIK-nya sudah. Instansi pemerintahan semuanya juga sudah. Saya juga heran, Alhamdulillah ketahuan itu, padahal ngurus e-KTP itu gratis, pasti bayar kan itu,” katanya. [geh]

Tags: