Miliki Sabu 20 Kg, Sipir Lapas Depok Divonis 14 Tahun Penjara

Terdakwa Ferry Panduwiguna dan Saipullah tertunduk lemas usai mendengar putusan 14 tahun penjara atas kepemilikan 20 kilogram sabu, Selasa (21/11).

PN Surabaya, Bhirawa
Ferry Panduwiguna (34) warga Jalan Flamboyan Depok Jakarta yang merupakan anggota Sipir Lapas Depok dan Saipullah (36) warga Tangerang, terdakwa kepemilikan 20 kilogram sabu ini divonis 14 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Winarko, Selasa (21/11).
Amar putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Dalam amar putusannya, Hakim Dwi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili terdakwa atas nama Ferry Panduwiguna dan Dwi Winarko dengan pidana empat belas tahun penjara, ” kata Dwi Winarko, Selasa (21/11).
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhuthu. Pada kasus ini, Jaksa Wilhelmina menuntut kedua terdakwa dengan 20 tahun penjara. Jaksa menyebut keduanya sama-sama melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Fariji mengaku jika putusan hakim sudah cukup ringan. Kendati begitu, pihaknya mengaku masih akan memikirkan putusan dari Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko. Apakah menerima atau mengajukan banding, Fariji masih belum bisa menjawab hal itu dengan alasan masih pikir-pikir. “Kami akan koordinasikan dengan keduanya. Apakah menerima putusan Majelis Hakim atau banding,” jelas Fariji.
Kasus ini terjadi saat anggota Polda Jatim terlebih dahulu menangkap kurir sabu-sabu. Dari sana polisi mengembangkan kasus ini dan mendapati adanya oknum dari Lapas Depok yang terlibat dalam kasus ini. Selanjutnya polisi bekerjasama dengan Kemenkumham untuk mengungkap kasus ini dan menangkap oknum Lapas yang terlibat.
Setelah menggandeng Kemenkumham, polisi berhasil mengamankan tersangka Ferry Panduwiguna selaku Sipir Lapas Depok. Tak hanya Ferry, polisi juga berhasil mengamankan tersangka Saipullah selaku penjaga safe house. Petugas turut juga mengamankan barang bukti sabu seberat 20 kilogram dari kedua tersangka. [bed]

Tags: