Minggu Depan Perda Miras Masuk Banmus

Blegur Prijanggono

Blegur Prijanggono

DPRD Surabaya,Bhirawa
Pembahasan Raperda Minuman Keras (Miras) memasuki babak final. Pekan depan Pansus bakal melaporkan hasil pembahasan Raperda Miras pada banmus untuk diagendakan pengesahannya.
Meski sempat mendapatkan tantanganbahkan intervensi dari beberapa pihak yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol, dan melalui pembahasan yang panjang bahkan sampai mengalami perpanjangan hingga 3 kali, akhirnya raperda Minuman Keras (beralkohol) memasuki babak final.
Disampaikan oleh Blegur Prijanggono ketua Pansus Raperda Miras , pembahasannya telah berjalan lancar dan telah memasuki babak final meski sebelumnya mendapatkan sejumlah protes bahkan intervensi dari berbagai pihak.
“Semangat kami adalah mencegah agar anak usia remaja terhindar dari minuman berlakohol yang kemasannya sudah bermacam macm dan dibuat menarik, hari ini Raperda minuman beralkohol sudah masuk tahap finalisasi, saya berharap besok kembali dilakukan pembahasan dan minggu depan sudah bisa masuk dalam agenda Banmus agar segera disahkan,” terang pilitisi asal Golkar ini.
Dijelaskan oleh Blegur bahwa di dalam Perda telah memuat aturan tentang lokasi penjualan minuman beralkohol yang hanya membolehkan tempat tertentu, sementara toko, supermarket dan beberapa RHU yang berlabel keluarga juga dilarang.
“Di dalamnya mengatur soal lokasi penjualannya, jadi toko, supermarket dan sejumlah temapt karaoke keluarga tidak lagi diperbolehkan menjual minuman beralkohol, seluruh penjual menuman beralkohol harus menyiapkan tempat untuk minum, karena sesuai Perda telah diatur bahwa minuman berlakohol tidak boleh di bawa keluar, dan tempat penjualannya juga sudah diatur, mereka harus melakukan regristasi ulang perizinannya, termasuk penjual jamu yang selama menjual minuman beralkohol dengan kandungan 5 persen,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Blegur juga mengatakan bahwa lokasi yang diizinkan menjual minuman beralkohol juga harus memisahkan barang daganganya dengan yang lain atau di buat klaster-klaster.
“Kami berharap dengan terbitnya Perda minuman beralkohol ini, seluruh retail akan menjualnya dengan cara terpisah dan memisahkan klater minumannya serta menyeleksi costumernya,” tambahnya.
Ditanya sooal sosialisasi perda minuman beralkohol, Blegur mengatakan bahwa sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan sejak awal pembahasan , karena setiap dilakukan pembahasan selalu di beritakan oleh sejumlah media, namun Perda akan di berlakukan satu bukan setelah disahkan.
“Sebenarnya kami sudah berusaha melakukan sosialisasi perda ini sejak mulai pembahasan melalui media, bahkan pembahasannya juga sempat molor hingga tiga kali, itu artinya memberi kesempatan kepada semua pihak untuk berpendapat dan menanggapi, namun demikian perda ini akan diberlakukan satu bulan setelah di gedog,” tandas ketua MKGR jatim ini. [gat]

Rate this article!
Tags: