Minggu ini,Desak UMSK Ditetapkan Bupati/Walikota

Karikatur bangkrutPemprov Jatim, Bhirawa
Pemprov Jatim mengharapkan ke lima bupati/wali kota di Jatim agar untuk memgamankan dam segera Pergub 80 tahun 2015 tentang upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2016. Pasalnya, mereka sudah diberika contoh usulan UMSK.
“Jumat lalu, saya langsungkan roadshow bertemu lima bupati/walikota. Dalam kesempatan itu, kami juga sudah memberikan contoh usulan UMSK yang selanjutnya bisa dibuat dan segera ditetapkan Bupati/Walikotanya masing-masing. Jangan terlalu lama dalam menetapkannya,” kata Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo, Minggu (17/1).
Ke lima daerah di ring satu yang akan menetapkan UMSK. Yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Dalam roadshow ini, kata Sukardo, pihaknya menyampaikan permintaan Gubernur agar bupati/walikota segera menetapkan sektor perusahaan, agar UMSK yang sudah ditetapkan bisa segera diterapkan. Karena sama seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), upah sektoral juga seharusnya bisa diberlakukan per Januari 2016.
“Makanya dalam bulan ini (Januari), penetapan sektor perusahaan tersebut kita harapkan sudah clear dan ditetapkan,” tandasnya.
Hal itu dinilai penting, karena meski Pergub 80 tahun 2015 tentang UMSK sudah ditetapkan Gubernur sejak 31 Desember 2015 lalu. Tapi sampai saat ini, belum ada satu pun dari lima Bupati/Walikota yang menetapkan sektor perusahaan.
Sukardo yakin, tidak ada kendala dengan penetapan jenis sektor oleh bupati/walikota. Karena draft usulan jenis-jenis sektor sebenarnya sudah ada dan telah dirumuskan oleh Disnaker di masing-masing kabupaten/kota.
Disisi lain, berkaitan dengan penangguhan UMK 2016, lanjut Sukardo, pihaknya masih melangsungkan rekapitulasi penangguhan tersebut. Sebelumnya, ada 87 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 dan dalam proses verifikasi.
“Tidak tercapainya target itu karena tim baru mulai turun awal Minggu ini. Kemungkinan Rabu atau Kamis sudah diketahui perusahaan yang dikabulkan dan tidak, tapi nunggu ketetapan dan dari Gubernur,” kata Sukardo
Sebelumnya Sukardo juga menjelaskan, 30 dari 87 perusahaan yang mengajukan penangguhan berkasnya tidak lengkap. “Jadi kami hanya akan memverifikasi 57 perusahaan yang berkasnya lengkap, sementara 30 perusahaan itu tidak dilakukan verifikasi, tetapi dilakukan penelaah di lapangan,” ujarnya.
Awal pekan ini, kata dia, tim akan mendatangi seluruh perusahaan yang mengajukan penangguhan. Upaya ini untuk memastikan kelayakan perusahaan mengajukan penangguhan UMK.
Hasilnya selanjutnta akan dibahas bersama Dewan Pengupahan. “Selanjutnya, hasil pembahasan itu akan diusulkan ke Gubernur Jatim untuk ditetapkan dan kemudian diumumkan pada tanggal 21 Januari,” katanya. [rac]

Tags: