Minim Sosialisasi, UU Tax Amnesty Belum Dipahami Rakyat

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Tax amnesty yang semestinya menyasar para penunggak pajak skala besar, kini justru menimbulkan keresahan masyarakat yang tengah dirundung kesulitan ekonomi. Sementara, masyarakat pada umum nya tidak mengerti dan sangat minim pengetahuan tentang tax amnesty.
Sosialisasi tentang UU Tax amnesty juga belum dimengerti masyarakat. Apalagi UU  tax amnesty baru berusia 2 bulan, yakni sejak diundangkan pada awal Juli 2016.
“Jangan salahkan rakyat jika tax amnesty dianggap beban tambahan yang salah sasaran. Sebab sejak awal pemilikan kekayaan-nya misalnya rumah, rakyat sudah bayar PBB dan PPn waktu membeli. Sejak didengungkan berlakunya tax amnesty, rakyat mengira hanya menyasar pada pemilik kekayaan besar saja, khususnya yang disimpan diluar negeri,” papar Dr Enny Sri Hartati, pengamat ekonomi INDEF dalam  dialektika demokrasi dengan tema “Tax Amnesty, Tidak Ada Rotan, Akar -pun Jadi” di pressroom DPR RI, kemarin (1/9) dengan nara sumber lainnya, anggota Komisi XI DPRRI M Misbakhun (Golkar).
Enny Sri Hartati mengingatkan pemerintah agar sosialisasi UU Tax Amnesty lebih digalakkan lagi. Agar masyarakat mengerti dan memahami sehingga mereka membayar pajak dari kesadaran sendiri  tanpa dipaksa.
Pemerintah juga harus menyiapkan infrastruktur perpajakan dan pelayanan yang baik untuk memudahkan pembayaran pajak.”Saya kira pemilik kekayaan besar yang menyimpan kekayaannya diluar negeri, hanya akan memulangkan kekayaannya bila dapat untung lebih besar. Jika tidak untung lebih besar, mereka tidak akan memindahkan kekayaannya itu ke Indonesia. Selama 2 bulan (Agustus-September) tax amnesty yang terkumpul baru Rp2,5 triliun dari target Rp165 triliun.Sangat sedikit, jauh dari target,” cetus Enny Sri Hartati.
Misbakhun, panjang lebar memaparkan bahwa sosialisasi UU Tax Amnesty sudah di sosialisasikan,tapi belum banyak dipahami rakyat. Namun sejak berlakunya tax amnesty ada kenaikan jumlah pembayar pajak, yakni dari sekitar 10% kini menjadi 38%. Dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 %, kondisi ekonomi memang belum sehat.
“Dengan UU Tax Amnesty, maka  deklarasi mencapai Rp 4000 triliun dari luar negeri dan Rp1000 triliun dalam negeri, dari target Rp10.000 triliun. Dari Apindo, pemerintah dapat garansi Rp1000 triliun,” beber Misbakhun. [ira]

Tags: