Minimalisir Intervensi Politik pada Karir ASN

Kepala BKD Anom Surahno saat menyampaikan paparan tentang implementasi Sistem Merit dalam sosialisasi aplikasi Sipinter di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (11/4).

Implementasi Sistem Merit di Jatim Peringkat Lima
Pemprov, Bhirawa
Jual beli jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang berakhir dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melekat jelas diingatan publik. Peristiwa yang melibatkan salah satu ketua umum partai itu menjadi contoh betapa intervensi politik masih terlalu kuat dalam pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS.
Pemerintah berupaya meminimalisir praktik semacam itu dengan Sistem Merit. Melalui sistem tersebut, PNS akan memiliki perencanaan pengembangan karir sejak dia masuk dalam dunia birokrasi. “Jadi setiap ASN memahami apa yang harus dia lakukan untuk pengembangan karirnya sendiri. Mulai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang harus dipenuhi untuk karirnya,” tutur Asisten Komisi ASN Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Septiana Dwi Septianti saat menjadi pembicara dalam sosialisasi aplikasi Sipinter di Hotel Sheraton Surabaya, Kamis (11/4).
Septiana menegaskan, prinsip dalam sistem merit terkait erat dengan penetapan keputusan dalam melakukan mutasi, rotasi maupun promosi yang berbasis dengan kompetensi, kualifikasi dan kinerja. Di sisi lain, sistem ini menjadi pagar dalam pengembangan karir ASN terhadap intervensi politik. “Secara nasional baru enam provinsi yang melaksanakan sistem merit. Jatim salah satunya yang berada di peringkat lima dengan kategori baik. Kalau Kementerian Agama memang belum masuk kategori baik,” tutur Septiana.
Dalam penetapan sistem merit, Septiana mengaku, pengembangan karir memiliki bobot paling tinggi yakni 30 persen. Harapannya, aparatur dapat mewujudkan kinerja birokrasi menjadi lebih baik. Sementara success plan yang jelas bagi masing-masing ASN. “Jadi mutasi, rotasi atau promosi bukan lagi atas dasar like and dislike kepala daerah. Tetapi sudah sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi,” ungkap dia.
Hal senada diungkapkan Assisten Komisioner ASN Muhlis Irfan. Pengisian jabatan, pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam merit sistem telah dilengkapi dengan manajemen talent pool. Sehingga untuk pengisian kebutuhan jabatan telah ada kandidat-kandidat yang sudah masuk dalam talent pool. “Maka untuk percepatan implementasi sistem merit ini kita meluncurkan aplikasi Sipintar,” tutur Muhlis.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Anom Surahno menuturkan, Pemprov Jatim telah melakukan sejumlah akselerasi untuk implementasi sistem merit. Diantaranya dengan mencari formulasi penilaian kompetensi ASN yang cepat dan tepat. Selain itu, terdapat standar kompetensi jabatan pelaksana yang saat ini sedang difinalisasi. Kemudian, Pemprov Jatim juga menetapkan e-kinerja untuk mengubah budaya kerja ASN.
“Pemprov mendorong agar pemerintah kabupaten/ kota segera menyusun Perbup atau Perwali tentang pola karir masing-masing ASN di instansi masing-masing” ungkap Anom.
Pola karir, lanjut Anom, merupakan upaya untuk menempatkan orang yang tepat dijabatan yang tepat. Sehingga, pola karir tersebut juga akan menghindari intervensi pejabat politi dalam pengangkatan jabatan. [tam]

Tags: