Minimalisir Kapal Ilegal, Diskan Minta Nelayan Kantongi PAS Kecil

Sejumlah perahu milik nelayan saat bersandar di wilayah pesisir utara Dusun Gumuk Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Situbondo meminta para nelayan pencari ikan untuk mengantongi PAS Kecil sejak pada tahun 2021 ini. Langkah itu diberlakukan, selain untuk meminimalisir adanya kapal illegal, juga untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme dan tata cara pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, yang berbendera Indonesia. Surat itu dikirim ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan yang notabene sebagai pemangku kebijakan yang langsung berhubungan dengan nelayan.

Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kabupaten Situbondo Sopan Efendi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Usaha dan Hasil Perikanan RBH Fathorrahman menjelaskan, kebijakan itu dikeluarkan mengacu pada penerapan Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.23/MEN/2013. “Didalam Permen ini disebutkan bahwa setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang dioperasikan di WPP-NRI atau laut lepas, maka wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia,” ujar RBH Fathorrahman.

Masih kata RBH Fathorrahman, dari kebijakan ini ada sejumlah sasaran yang ingin dicapai. Diantaranya, sebut RBH Fathorrahman, menjamin ikan hasil tangkapan produksi secara legal (sah). Selain itu, imbuh RBH Fathorrahman, tersedia salah satu informasi dalam pelaksanaan pengelola perikanan yang bertanggung jawab serta terwujudnya dukungan terhadap upaya pemberantasan kegiatan IUU fishing. “Terakhir, dengan program itu ada ketersediaan dokumen data kapal perikanan dan sebarannya di Jatim secara akurat,” beber RBH Fathorrahman.

RBH Fathorrahman menekankan, program ini sebelumnya pernah di dilakukan di Kantor KSOP kelas IV Panarukan pada Pebruari-Maret 2020 lalu berupa Gerai Gratis penerbitan PAS Kecil. Program itu, kupas RBH Fathorrahman, melibatkan seluruh kapal penangkap ikan yang tercatat pada Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo.

“Khusus tahun 2021 ini Kantor KSOP Kelas IV Panarukan dapat kembali melaksanakan dimaksud. Ini sebagai bentuk kepedulian pemangku kebijakan yang langsung berhubungan dengan nelayan dimasa pandemi Covid-19 ini,” jelas alumnus IKIP Malang itu.

Lebih jauh RBH Fathorrahman menuturkan, Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo berharap Kantor KSOP Kelas IV Panarukan dapat melaksanakan program Gerai Gratis penerbitan PAS Kecil, sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pebruari 2020 lalu.

Dalam pandangan RBH Fathorrahman, kegiatan tersebut menjadi salah satu bukti adanya kepedulian pemangku kebijakan (Kantor KSOP Kelas IV Panarukan). “Terutama kepada kalangan nelayan di Kota Santri Situbondo,” pungkas alumni SMAN 1 Situbondo tahun 1987 itu.[awi]

Tags: