Minimalisir Kebakaran, Pemerintah Kota Batu Wajibkan Gedung Miliki SLF

Foto: Untuk meminimalisir terjadinya kebakaran maka ke depan semua gedung di Kota Batu harus memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Pemkot Batu, Bhirawa
Dinas Penanggulangan Kebakaran (DPK) Kota Batu segera melakukan peninjauan syarat kelayakan teknis sebagai parameter keselamatan dan keamanan gedung dari resiko musibah kebakaran.

Persyaratan ini harus dipenuhi oleh semua gedung yang ada di Kota Batu untuk bisa mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Dan ke depan semua gedung di Kota Wisata ini harus memiliki SLF untuk meminimalisir potensi bencana kebakaran.

Diketahui, saat ini penyebab utama kebakaran gedung sering kali dipicu adanya arus pendek listrik. Namun penilaian kelayakan juga harus dilakukan pada baku mutu alat pendeteksi dan pencegah kebakaran.

Selain itu setiap gedung juga harus menyediakan jalur evakuasi. Jika semua sudah dinyatakan memenuhi persyaratan, maka gedung tersebut bisa mendapatkan rekomendasi mendapatkan SLF.

Kepala DPK Kota Batu, Himpun mengatakan bahwa ketentuan dan syarat mendapatkan SLF ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 19/PRT/M/ 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung.

“Dengan tegas aturan ini menyatakan, setiap pendirian bangunan gedung diwajibkan untuk memiliki SLF. Salah satu poinnya memitigasi musibah kebakaran,”ujar Himpun saat dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Ia menjelaskan bahwa adanya SLF ini akan menjadi parameter keselamatan dan keamanan gedung berfungsi dengan baik.

Bukti autentik keabsahan operasional karya sebuah bangunan gedung bentuk mitigasi dini menjamin keselamatan dan keamanan. Sehingga bisa meminimalisir kejadian yang tak diinginkan, seperti musibah kebakaran.

Ditambahkan Kasi Penanggulangan Kebakaran DPK Kota Batu, Supriyanto bahwa SLF yang diajukan ke Dinas Perizinan, dalam penerbitannya memerlukan rekomendasi dari beberapa OPD yang menangani ketenagakerjaan, penanggulangan kebakaran dan PLN.

Dan DPK sebagai OPD yang menangani penanggulan kebakaran menjadi salah satu OPD yang melayangkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dalam menerbitkan surat ijin.

“SLF harus dikantongi, sebelum bangunan gedung diserahkan pada pemiliknya. Dan harapan kami, SLF bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi yang salah satunya dari DPK,” tambah Supriyanto. [nas]

Tags: