Minimalisir Kejahatan Pembayaran, BI Gandeng Polda Jatim

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat menyampaikan sambutan usai menyaksikan MoU antara BI dengan Polda Jatim tentang tindak pidana sistem pembayaran di gedung BI Surabaya.

Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf saat menyampaikan sambutan usai menyaksikan MoU antara BI dengan Polda Jatim tentang tindak pidana sistem pembayaran di gedung BI Surabaya.

Pemprov, Bhirawa
Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf menyambut baik memorandum of understunding (MoU) atau kerjasama, yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan Kepolisian RI  terhadap penanganan tindak pidana di bidang sistem pembayaran.
“Dengan kerjasama ini, kejahatan berupa sistem pembayaran bisa diantisipasi dan diminimalisir oleh kepolisian dan BI terutama di Provinsi Jatim,” kata Saifullah Yusuf, saat memberikan sambutan usai penandatanganan pokok-pokok kesepahaman antara Kepala Perwakilan BI Provinsi Jatim dengan Kapolda Jatim, di Kantor BI Surabaya, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, penandatanganan MoU yang disaksikan Deputi Bank Indonesia, Ronald Waas dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI, Komjen Pol Suhardi Alius ini, menjadi salah satu cara untuk menekan angka kriminalitas di bidang sistem pembayaran, sekaligus memberikan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di masyarakat.
Menurut Saifullah Yusuf, Provinsi Jatim salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah KUPVA bukan bank berizin yang mencapai 51 badan usaha, atau secara nasional menempati peringkat keempat setelah Jakarta, Bali dan Kepulauan Riau.
“Rata-rata total nilai transaksi pembelian uang kertas asing dan cek pelawat sejak Januari hingga Oktober 2014 mencapai Rp87.5 milliar per bulan. Sedangkan rata-rata total nilai transaksi penjualan uang kertas asing mencapai Rp88,3 milliar per bulan,” katanya.
Gus Ipul sapaan lekat Saifullah Yusuf,  menjelaskan, kontribusi pertumbuhan ekonomi Jatim sebesar 25,85 persen terhadap pulau jawa dan 15,12 persen terhadap nasional. Sektor perdagangan, hotel dan restoran memberikan kontribusi sebesar 31,43 persen diikuti sektor pengolahan sebesar 26,31 persen dan sektor pertanian sebesar 14,87 persen. Ketiganya memberikan sumbangsih terhadap PDRB Jatim sebesar 72,61 persen. “Kami menyambut baik MoU ini agar pelaku usaha nyaman untuk berinvestasi di Jatim,” ungkapnya.
Diharapkan, kerjasama yang dilakukan berdampak terhadap sistem pembayaran di Indonesia dan Jatim, sehingga kestabilan uang rupiah akan terjaga dan terbentuk kebanggaan menggunakan uang rupiah.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menambahkan, MoU bertujuan untuk menekan potensi kriminalitas dalam sistem pembayaran serta KUPVA sehingga penanganan terhadap dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah perlu dilakukan secara intensif.
Koordinasi dan konsolidasi yang kuat antar otoritas dan penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir berbagai kejahatan di bidang sistem pembayaran dan KUPVA. “Pengenaan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sistem pembayaran,” tegasnya. [ma.iib]

Tags: