Minimalisir Konflik Tempat Ibadah Pemkab Sosialisasi Aturan Dua Menteri

Tampak Kepala Bakesbang Pol Ahmad Prayitno SH MH saat membuka sosialisasi aturan tempat ibadah di Karanganyar Tegalampel. [Samsul Tahar]

Bondowoso, Bhirawa
Untuk meminimalisir gejolak pendirian tempat ibadah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melaksanakan sosialisasi tata cara pendirian tempat ibadah, Rabu (15/11) pagi.
Kepala Bakesbangpol Ahmad Prayitno menuturkan bahwa selama ini sering terjadi gejolak saat pendirian tempat ibadah. Karenanya, penting bagi dia untuk menyampaikan peraturan Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tata cara pendirian tempat ibadah kepada masyarakat.
“Gejolak ini bukan hanya terjadi saat umat Kristen misalnya akan mendirikan gereja dilingkungan yang mayoritas muslim. Tetapi seringkali juga terjadi pada sesama muslim dalam mendirikan masjid yang merasa alirannya berbeda,” tutur Prayit.
Dalam acara tersebut, Bakesbangpol melibatkan beberapa pihak diantaranya Kepala Desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan PKK.
Bertindak sebagai pemateri, Ketua FKUB KH Syaiful Haq mengatakan bahwa dalam pendirian tempat ibadah, nantinya akan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah menyerahkan sedikitnya 90 KTP Jamaah yang akan beribadah di tempat tersebut dan akan diverifikasi oleh Kades.
“Jika nantinya masih ada penolakan atau gejolak yang terjadi, maka FKUB yang akan menyelesaikan permasalah tersebut. Namun jika sudah, maka FKUB secara langsung akan mengeluarkan rekomendasi izin pendirian tempat ibadah. Ini berlaku untuk semuanya, baik Masjid, Gereja, Pura dan yang lain,” katanya.
Sementara itu Ustadz Basuki Rohani FKUB dari Unsur Muhammadiyah mengingatkan bagaimana para pendiri bangsa saat bersepakat mendirikan NKRI yang disadari saat itu terdiri dari banyak agama, suku dan bahasa, sehingga disepakati Pancasila sebagai dasar negara.
“Kalau para pemimpin umat baik Islam maupun agama lain sudah rukun dalam satu wadah, maka akan lebih mudah jika terjadi permasalahan dibawah, ” katanya.
Sementara itu, Anisatul Hamidah selaku perwakilan PKK menyampaikan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam membentuk sikap toleransi, “Keluarga merupakan benteng terakhir. Karenanya perempuan memiliki peranan penting dalam mewujudkan kerukunan dimasyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi Permen Menag dan Mendagri ini sendiri akan digelar secara roadshow di semua kecamatan di Kabupaten Bondowoso.
Hadir dalam sosialisasi tersebut para kades, Lurah, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan jajaran pengurus majelis wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Tegalampel.
Dalam forum tersebut juga terjadi dialog, salah satu peserta mempertanyakan kadang pendirian tempat ibadah dimulai dari membangun rumah ternyata akhirnya menjadi tempat ibadah.
Para pemateri langsung menegaskan jika kedepan prosesnya harus melalui pengusulan minimal 90 orang Jamaah yang ada disekitar lokasi tersebut dan harus mendapat persetujuan lingkungan. [har]

Tags: