Minimalisir Sengketa, Pemerintah Kota Batu Pasang Patok Batas Tanah

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kepala Kantor BPN Haris Suharto saat melakukan pemasangan patok secara simbolis di Desa Pandanrejo, Jumat (3/2)

Kota Batu,Bhirawa
Minimalisir konflik atau sengketa batas tanah, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pemasangan patok sebagai penanda batas kepemilikan tanah. Jumat (3/2), Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, didampingi Kepala Kantor BPN Haris Suharto melakukan pemasangan tiga tanda patok secara simbolis di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.

Haris Suharto mengatakan, pemasangan patok ini dilakukan menyusul dicanangkannya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. Dalam program ini ada sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah akan dipasang dimana pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini satu rangkaian dengan PTSL, agar masyarakat memiliki kepastian hukum kepemilikan tanah sehingga sengketa atau konflik bisa dihindari,” ujar Haris, Jumat (3/2).

Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah. Dengan demikian ini bisa meminimalkan munculnya konflik atau sengketa tanah.

Selain itu dengan Gemapatas ini mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Adapun pelaksanaan Gemapatas berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Kemudian gerakan ini diikuti serentak oleh seluruh daerah di 33 provinsi di Indonesia.

Pemkot Batu bersama BPN kota ini berkomitmen untuk mensukseskan Gemapatas di Kota Batu. Dan dalam kesempatan ini BPN telah memasang 200 patok tanah.

Di tahun 2023 Badan Pertanahan Kota Batu menyediakan 5.007 kuota PTSL. Kuota ini dialokasikan untuk empat desa dan satu kelurahan. Harapannya, Kota Batu bisa menjadi Kota Lengkap dengan seluruh bidang tanahnya telah memiliki sertifikat.

Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai berharap adanya program PTSL bisa memberikan kepastian kepada masyarakat atas kepemilikan batas tanah.

“Dan dengan menjadi Kota Lengkap, seluruh tanah bisa bersertifikat dan masyarakat bisa tenang karena memiliki kepastian untuk batas tanah yang dimiliki,” kata Aries.

Sebelumnya, BPN Kota Batu berkomitmen untuk menuntaskan keberadaan tanah wakaf di kota ini yang belum bersertifikat. Untuk itu pada akhir 2022 lalu mereka melakukan sosialisasi terkait pensertifikatan tanah wakaf.

Dalam giat tersebut, pihak- pihak terkait dalam pengelolaan tanah wakaf bersepakat untuk membentuk tim Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kasubag Tata Usaha (TU) Kantah Kota Batu, Sri Heni Hendarwati SH MHum mengatakan bahwa saat ini masih banyak tanah wakaf di Kota Batu yang belum bersertifikat.

Kondisi ini membuat BPN Kota Batu sering menemuikesulitan saat hendak mengurusi sertifikat untuk tanah yang berstatus tanah wakaf. “Kita sering kekurangan data dari pemohon dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Tak jarang pula ada pengajuan sertifikat tanah wakaf tetapi tidak ada akta ikrarnya,” ujar Heni.

Sebenarnya, kata Heni, dalam hukum adat di Indonesia memang tidak tertulis. Namun untuk tertib administrasi saat ini maka diwajibkan penggunaan akta ikrar dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf.(nas.hel)

Tags: