Tuban, Bhirawa.
Pemerintah Kabuaten Tuban, menyambut baik rencana pemerintah pusat mengendalikan keberadaan toko modern (Minimarket) untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai bagian dari pemerataan ekonomi dengan dikeluarkanya Perpres (Peraturan Presiden) berisi tentang aturan yang harus dipatuhi seluruh pengusaha mini market yang ada.
Kepala Dinas Perekonomian Kabupaten Tuban, Farid Achadi mengatakan, ketentuan bahwa minimaket harus menjual produk UMKM itu sangat positif. Kabupaten Tuban sebenarnya sudah memiliki peraturan bupati (Perbub) yang salah satu poinya mengatur produk UMKM masuk di mini market, meski implementasinya belum maksimal.
“Problem yang sering dihadapi UMKM adalah pemasaran, makanya perlu ada trobosan, dan kita sudah mempunyai Perbup 12 tahun 2017 tentang pedoman perlindungan pembinaan pasar tradisional dan penataan toko modern, dalamnya mengatur produk local di minimarket,” terang Farid.
Untuk ini, pemerintah juga sudah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan pemilik minimarket yang ada, meski belum secara keseluruhan. Pertemuan tersebut diantaranya membahas standarisasi prodruk kualitas produk, dan penyamaan persepsi antara pelaku UMKM di Tuban dan pemilik mini market. “Ada sekitar 150 UMKM di Tuban, mereka sudah kami sosialisasikan selain standarisasi produk juga system pembayaranya dan kerjasama dengan minimarket,” kata Farid. [hud]