Minimarket Terapkan Tas Kresek Berbayar Tak Dilarang

Kampanye anti Tas kresekTulungagung, Bhirawa
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Tulungagung tidak bisa melakukan pelarangan atau pemberian sanksi terhadap sebagian minimarket atau toko di Tulungagung yang sudah menerapkan aturan tas kresek berbayar. Padahal, Tulungagung bukan termasuk kota yang harus melaksanakan ketentuan tas kresek berbayar.
Kepala BLH Kabupaten Tulungagung, Drs Sukaji MSi, pada Bhirawa, Kamis (31/3), mengungkapkan jika minimarket atau toko yang menerapkan tas kresek berbayar merupakan anggota Aprindo ketentuan tas kresek berbayar boleh diberlakukan. “Kalau memang minimarket atau toko-toko itu merupakan anggota pengusaha ritail Indonesia ketentuan tas kresek berbayar diberlakukan,” ujarnya.
Kendati Tulungagung belum termasuk dalam daerah yang kini harus memberlakukan ketentuan tas kresek berbayar, menurut Sukaji minimarket atau toko yang memberlakukannya diperbolehkan. “Ini karena mereka merupakan anggota Aprindo,” terangnya.
Sebagian masyarakat Tulungagung mengeluhkan karena ada beberapa minimarket atau toko di daerah tersebut yang ikut memberlakukan aturan tas kresek berbayar sebagiamana 22 kabupaten/kota di Indonesia yang telah ditetapkan pemerintah untuk memberlakukan tas kresek berbayar. Bahkan minimarket yang berada di daerah kecamatan ikut-ikutan pula ada yang memberlakukan ketentuan tas kresek berbayar. [wed]

Tags: