Minimnya Staf Panwascam Menghambat Pengawasan di Kab.Sampang

Sampang, Bhirawa
Minimnya jumlah staf panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sampang, dikeluhkan komisioner Panwascam Sampang Kota. Pasalnya keberadaan 4 staf Kecamatan sangat menghambat optimalisasi tugas pengawasan yang saat ini berlangsung dua tahapan pemilihan kepala daerah secara bersamaan, yakni pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sampang dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur.
Abd Hamid komisioner Panwascam Kecamatan Sampang, ia mengatakan kinerja kami saat ini sudah berlangsung 7 bulan, dengan jumlah staf Panwascam yang berjumlah 4 orang, dengan komposisi satu orang Kepala kesekretariatan (PNS), satu Bendahara (PNS), dan dua orang staf pembantu (non PNS), jumlah tersebut sangat minim dan tidak maksimal dalam rangka melakukan tugas tugas pengawasan yang ada. Senin (14/5).
“Ambil saja perbandingan jumlah staf Panwascam di Kabupaten lain di Madura, seperti Panwascam Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, jumlah staf mereka ada 7 orang, mengapa Sampang hanya 4 orang staf, padahal sama-sama melaksanakan pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur.terang Abd Hamid.
Lanjut Abd Hamid, jika belakangan ini saya membaca beberapa media pemberitaan di Kabupaten Sampang, secara aturan melalui APBN untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, malah muncul rencana anggaran biaya (RAB) dengan pagu staf Panwascam masing masing 7 orang staf.
“kami berharap jika secara aturan masih dibolehkan penambahan staf di masing masing Kecamatan di Kabupaten Sampang, pejabata terkait segera melakukan pengisian staf yang kosong tersebut, namun semua itu sudah menjadi kewenangan Panwaskab Sampang untuk melakukan kebijakan, kami di Panwascam hanya melaksanakan kebijakan yang ada.tambah Abd Hamid.
Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) belanja hibah Tahun 2018, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim di Kabupaten Sampang. Honorium Kesekretariatan Panwas Kecamatan, terdiri dari kepala sekretariat dengan honor Rp.1.300.000, pelaksana Rp. 750.000, tenaga teknis pendukung Rp. 1.000.0000, dari (PNS), pelaksana non PNS Rp. 1.250.000, tenaga teknis pendukung non PNS Rp. 1.250.000, tenaga teknis pendukung non PNS 1.000.000 dan tenaga teknis pendukung PNS Rp. 750.000.(Lis)

Tags: