Minta Dukungan Pemkab Mencabut PP No 48/2005

Para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ yang tergabung dalam GTKHNK 35+ saat waduk pada Komisi 4 DPRD Tuban.

Tuban, Bhirawa
Merasa diperlakukan tidak adil, ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35+ yang tergabung dalam GTKHNK 35+, wadul ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Senin (13/1/2020).
Seperti yang disampaikan oleh Damanhuri, Ketua Paguyuban GTKHNK 35+, bahwa selam ini bersama teman-temanaya mengaku kalau gaji yang ia terima hanya Rp300-700 ribu/bulan.
Nilai segitu (Rp300-700 ribu/bulan.red) mungkin untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka sehari-hari, dan hanya habis untuk trasportasi saja. Belum, lagi beban kerja yang diberikan kepada honorer sama bahkan lebih berat dari pada PNS.
“CPNS pasti sudah terbatas usia, tidak mungkin. Kami hanya berharap bisa masuk di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K,red) saja dan non tes,” kata Damanhuri didepan wakil Ketua dan Komisi 4 di ruang rapat Paripurna DPRD Tuban.
GTKHNK 35+ juga meminta dukungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun legislatif untuk mendorong Pencabutan Moratorium dan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tahun 2005 agar pejabat daerah bisa memberi SK Bupati/Perbup perorangan yang mendapat pengakuan dari pemerintah.
“Tuntutan kita ya diberikan P3K tanpa tes atau gaji setara UMK (Upah Minimun Kabupaten,red),” tambahnya. Menanggapi hal tesebut Ketua Komisi 4 DPRD Tuban, Tri Astutik menyampaikan dari hasil hearing yang dilakukan mensepakati dua rekomendasi yakni, pertama, akan diusulkan di PAK 2020 lewat Dinas Pendididkan Tuban, kedua, akan menaikan dana insetif guru honorer sebesar satu juta rupiah pertahun. Dan memanfaatkan kuota Jaminan sosial atau BPJS Kesehatan yang ada di Dinas Kesehatan, yang belum memenuhi kuota alokasinya dari APBD 2020.
“Kita usulkan, 3.421 guru honorer di tuban bisa di cover Jaminan kesehatannya. Kebetulan kota di Dinkes masih ada. Mungkin itu bisa dimanfaatkan,” Tri Astutik.
Hal senanda juga disampikan Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Nur Khamid, yang akan bersama anggota dewan untuk berupaya menyejahterakan pendidik yang menjadi mata rantai dunia pendidikan di Tuban. Usulan yang telah diberikan, akan dibahas di PAK, jika nanti ada SILPA yang bisa dimanafaatkan untuk insentif.
“Insya Allah kami minta doanya, supaya nanti bisa bermanfaat, dan tidak melanggar regulasi yang ada,” tambahnya. Untuk diketahui, sampai saat ini Kabupaten Tuban kekurangan guru PNS sekitar dua ribu lebih, sementara tenaga honorer hanya ratusan. Sedangkan kuota untuk menjadi PNS yang dibuka oleh pusat hanya 160 an atau jomplang dengan kebutuhan guru di Tuban. [hud]

Tags: