Minta Keadilan, Sopir Angkutan Umum Wadul DPRD Jombang

Hearing antara sopir angkutan umum yang tergabung dalam SSI dengan Komisi C DPRD Jombang, Satlantas Polres Jombang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Kamis (17/06). [arif yulianto/bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah sopir angkutan umum yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Kamis (17/06).

Mereka meminta keadilan dengan ‘wadul ‘ kepada wakil rakyat karena mereka menilai kesepakatan yang pernah ada antara sopir angkutan umum dengan pelaku Kereta Kelinci, Bis Tayo, dan Odong-Odong di Kabupaten Jombang telah dilanggar.

Para sopir angkutan umum ini datang dengan sejumlah mobil angkutan umum sebagai sarana mereka bekerja. Di Gedung DPRD Jombang, mereka ditemui oleh Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Kasatlantas Polres Jombang, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Pada hearing itu, para sopir angkutan umum pun menyampaikan uneg-uneg mereka.

Pengurus DPD SSI Jawa Timur (Jatim), Bibit Priyanto mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke DPRD Kabupaten Jombang untuk meminta ketegasan dari instansi terkait yang menangani lalu lintas, terutama tentang Kereta Kelinci dan Bis Tayo.

“Kami sudah berkeluh kesah ke sana ke mari, akhirnya mengambil langkah ke DPRD untuk mencari solusi dan minta solusi yang terbaik bagi semuanya,” ungkap Bibit Priyanto saat diwawancarai usai hearing.

Dia menambahkan, dulu memang ada kesepakatan yang sudah terjadi yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Jombang dan Polres setempat, namun kesepakatan tersebut terjadi pelanggaran-pelanggaran terus menerus tanpa ada tindakan.

Kesepakatan tersebut kata dia yakni, Kereta Kelinci tidak boleh melewati jalan kelas 1 sampai 3. Namun dia menyebutkan, dalam hitungan minggu saja, kesepakatan tersebut dilanggar.

“Jadi kami ini menanyakan, intinya minta keadilan. Jadi kami minta tindakan atas kesepakatan tersebut. Sampai sekarang kan belum ada, katakan dari seratus pelanggaran, yang ditindak cuma satu, yang 99 ‘nggak’ ada,” ungkap dia lagi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Miftakhul Huda yang memimpin jalannya hearing menerangkan, pada hearing tersebut terdapat tiga poin kesepakatan yakni, melaksanakan kesepakatan tahun 2020 bahwa kesepakatan tersebut yang dilaksanakan dan digunakan oleh kedua belah pihak.

“Yang kedua segera harus ada pertemuan teman-teman Odong-Odong dengan SSI. Yang ketiga harus ada sosialisasi, penegakan hukum, menyadarkan mereka agar istilahnya tidak ‘di kek i ati ngrogoh rempelo’. Harus segera ada sosialisasi untuk melaksanakan peraturan bersama itu,” terang Miftakhul Huda.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menjelaskan, antara pihak sopir angkutan umum dengan pihak Bis Tayo, Kereta Kelinci, dan Odong-Odong sudah terdapat kesepakatan pada tahun 2020 yang lalu.

“Tapi dari pihak Odong-Odong katanya melanggar kesepakatan, SSI penuduhannya seperti itu. Tapi kita belum ketemu sama Odong-Odong kan, nanti kita ketemu kita sampaikan kembali,” jelas Kasatlantas Polres Jombang.

Untuk selanjutnya lanjut Kasatlantas, pihaknya akan memanggil lagi pengurus Odong-Odong di Kabupaten Jombang. “Kalau memang butuh kesepakatan lagi ya kita panggil saja dua-duanya,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Hartono mengatakan, pada permasalahan ini, pihaknya tetap berpedoman pada kesepakatan yang sudah ada.

“Tidak bisa melangkah sendiri karena ada aturan yang harus dipatuhi. Jadi kalau kita sudah bersepakat, kedua pihak sudah bertemu, disepakati dan ditandatangani, ya tinggal penindakan di lapangan,” kata Hartono.

Lebih lanjut Hartono menyampaikan, pihak Dishub Kabupaten Jombang sendiri tidak bisa melakukan penindakan. “Sehingga tadi disampaikan oleh Pak Kasatlantas, nanti akan dilakukan terkait dengan pelanggaran yang ada. Jadi Dishub sifatnya hanya membina, mensosialisasikan yang sudah disepakati,” kata Hartono lagi.

Disinggung lebih lanjut nantinya apakah ada perundingan kembali oleh kedua belah pihak, Hartono mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Satlantas Polres Jombang.

“Jika memang sudah ada tindakan di lapangan dan tidak ada keluhan, ya tidak perlu ada pertemuan, karena kesepakatannya sudah ada. Kalau memang kesepakatan itu masih ada yang kurang dari apa yang sudah dibatasi, masih ada pelanggaran, perlu ada pertemuan ya dilakukan pertemuan kembali,” pungkas Hartono. [rif]

Tags: