Minta Kesetaraan, DPRD Jatim Konsultasi ke Mendagri

DPRD Jatim, Bhirawa
Masih adanya tarik ulur tekait eselon untuk anggota DPRD Jatim karena terkait besar tunjangan yang akan diterima, sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) minta fatwa ke Depdagri. Ditemui direktur keuangan Depdagri mengaku akan dicarikan cantholan hukumnya dan berjanji menyelesaikannya dalam waktu 14 hari.
Anggota Badan Anggaran (Banggar), Agus Dono Wibawanto menegaskan jika Depdagri masih mencari cantholannya terkait penentuan eselon bagi anggota DPRD Jatim. Selanjutnya dari hasil fatwa Mendagri akan dibawa dalam rapat Pansus 18/2017 selanjutnya dimasukan dalam Perda. Dari Perda itulah nantinys akan menjadi acuan gubernur mengeluarkan Pergub termasuk untuk kab/kota di Jatim.
“Yang pasti kami ini masih menunggu fatwa dari Mendagri sebelum Perda tentang PP 18/2017 disahkan untuk menjadi acuan di Pergub dan kab/kota se Jatim. Hal ini penting jangan sampai kita dianggap melanggar,” tegas pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat ini, Rabu (2/8).
Terpisah, Ketua Pansus PP 18/2017, Hammy Wahyunianto mengaku jika pengesahan Perda yang mengatur PP 18/2017 diupayakan selesai saat pengesahan PAPBD 2017, tepatnya akhir Agustus atau awal September ini. Diharapkan semua sudah selesai dan seluruh anggota dewan dapat menerima tunjangan ini pada gaji Agustus.
“Sesuai aturan tunjangan tersebut akan dirapel. Dimana keluarnya PP 18/2017 tepatnya bulan Juni, sehingga Agustus ini mereka rapel tiga bulan dengan total Rp108 juta, dengan catatan sebelumnya gaji yang mereka terima sesudah pajak Rp35,73 juta dan sekarang Ro61, 250 juta,”papar politukus asal PKS ini.
Sementara itu, terkait tunjangan mobil dijelaskan Ketua DPRD Jatim, A Halim Iskandar jika semua anggota dewan akan menerima tunjangan transportasi Rp18 juta/bulan. Sedang pimpinan dewan tidak, karena sudah fasilitas mobil dinas. “Memang itu sudah aturannya, jika pimpinan dewan tidak memperoleh tunjangan transportasi,”jelas pria yang juga Ketua DPW PKB Jatim ini. [cty]

Tags: