Minta Panwaslih Serahkan Data Pelanggaran Pilkada

Ketua KPU Kota Batu, Rochani

Kota Batu, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melayangkan surat resmi ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Batu, Rabu (8/3) kemarin. Dalam surat tersebut KPU Batu meminta data temuan dan laporan pengaduan pelanggaran selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu berlangsung. Data tersebut akan dipergunakan untuk menghadapi pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya pengajuan gugatan Pilkada Batu.
Sebenarnya, terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Batu adalah kewenangan dan menjadi tugas Panwaslih. Namun karena dalam pengajuan gugatan tersebut KPU Batu menjadi termohon, maka KPU Batu harus menyiapkan data-data pelanggaran Pilkada.
“Adapun dalam pemeriksaan, apakah MK akan memanggil KPU Batu ataupun Panwaslih Batu, hal itu kita serahkan pada Hakim MK. Kita (KPU Batu) tetap akan menyediakan datanya,”ujar Ketua KPU Batu, Rochani, Rabu (8/3).
Dalam persiapan menghadapi pemeriksaan MK ataupun persidangan, KPU Batu telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Yaitu, dokumen- dokumen dalam semua tahapan Pilkada. Meskipun hingga kemarin KPU belum mendapatkan surat resmi dari MK, namun KPU telah memprediksi materi gugatan yang diajukan oleh Pemohon, dalam hal ini Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Rudi- Sujono.
Dalam isi gugatan seperti yang juga telah disampaikan Rudi-Sujono, pihaknya tidak mempersoalkan hasil capaian perolehan suara yang dimenangkan Paslon nomor urut 2, Dewanti- Punjul. Melainkan mereka menggugat cara atau proses pengumpulan massa yang dilakukan Paslon 2 dimana dalam Pilkada Batu menjadi Paslon Incumbent. Yaitu, adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses kampanye, pemanfaatan fasilitas negara, dan juga praktik money politics atau politik uang.
“Sebenarnya bukan kapasitas KPU Batu untuk menangani adanya pelanggaran Pilkada. Namun KPU tetap menjadi pintu masuk bagi Pemohon untuk memasukkan gugatannya ke MK,”jelas Rochani. Dan selain meminta daftar pelanggaran Pilkada, Rochani juga meminta agar Panwaslih juga menyertakan status penanganan pelanggaran, termasuk pengumpulan dokumen lain dan alat bukti. “Kita menargetkan penyiapan dokumen untuk menghadapi gugatan pilkada ini akan rampung pada Jumat (10/3) besok,”tambah Rochani. Karena itu pula ia berharap Panwaslih telah menyerahkan data yang diminta sebelum tanggal tersebut.
Diketahui, dalam pemeriksaan awal ini KPU Batu tidak menyiapkan pengacara khusus. Pemeriksaan KM akan dihadapi oleh para Komisioner dan Staf KPU langsung. Namun jika pengajuan gugatan tersebut diterima MK, maka KPU baru akan menyiapkan pengacara khusus. [nas]

Tags: