Minta Payung Hukum Pjs, Dewan Ajak Pemprov ke Kemendagri

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Ditunjuknya Penjabat Sementara (Pjs) oleh Gubernur Jatim Dr H Soekarwo dalam menghadapi 18 Pilkada di Jatim yang rencananya dilaksanakan secara serentak pada 2016 ternyata masih menyisakan masalah.  Sebab rata-rata Pjs bupati/wali kota ini akan menghadapi pembahasan PABPD 2015 atau RAPBD 2016, sementara di satu sisi dalam UU Pemda 23 Tahun 2014, Pjs tidak boleh membuat keputusan yang sifatnya mengikat.
Berdasar itulah, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar akan mengajak Pemprov Jatim untuk konsultasi sekaligus meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya menyiapkan payung hukum baru bagi Pjs kepala daerah di 18 kabuaten/kota di Jatim yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 2015 serta 2 daerah lainnya di  2016.
Pertimbangan lainnya, kata politisi asal PKB, masa kekosongan kepemimpinan kepala daerah di sejumlah daerah di Jatim itu ada yang berlangsung cukup lama, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kepentingan masyarakat, khususnya menyangkut pembahasan PAPBD 2015 maupun RAPBD 2016 akibat  Pjs bupati/wali kota tak memiliki kewenangan dalam pembuatan APBD atau yang sifatnya mengikat.
“Kalau kevakumannya berlangsung cukup lama, saya khawatir bisa mengganggu pembahasan PAPBD 2015 maupun APBD murni 2016. Sebab Pjs kepala daerah tak punya kewenangan membahas APBD maupun PAPBD. Karena itu Kemendagri perlu membuat payung hukum baru supaya Pjs kepala daerah bisa membuat APBD maupun PAPBD,” jelas Abdul Halim Iskandar, Senin (12/1).
Sementara menyangkut siapa yang pantas menjabat sebagai Pjs kepala daerah, lanjut Halim pihaknya menyerahan sepenuhnya kepada Gubernur Jatim. “Saya yakin Gubernur Soekarwo lebih paham soal siapa saja pejabat yang pantas ditunjuk menjadi Pjs kepala daerah. Namun karena ini sudah masuk ranah politis, maka saya hanya memberi masukan supaya mengedepankan objektivitas pelaksanaan Pilkada dan menjaga kondusifitas daerah,” pinta Halim.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo menegaskan sebenarnya masalah pembahasan baik PAPBD 2015 maupun RAPBD 2016 tidak ada masalah meski saat itu dijabat oleh Pjs. Artinya jika itu menyangkut pembahasan RAPBD 2015, di sana ada gubernur yang akan melakukan evaluasi. Dengan begitu Pjs bisa membahas namun dengan sejumlah catatan. Begitupula dengan APBD 2016, jika bupati/wali kota belum terbentuk secara definitif, dimungkinkan untuk menggunakan APBD lama alias 2015. ”Selanjutnya bila di dalamnya ada beberapa program pembangunan belum masuk, dapat dibahas pada PABPD 2016. Dan itu dilakukan tentunya setelah bupati/wali kota dipilih secara definitif,”tegas politisi asal Partai Golkar ini.
Sebagaimana diketahui bersama, 18 daerah di Jatim yang bakal menggelar Pilkada secara serentak pada akhir 2015 dan 2016 terdiri dari Kab Ngawi, Kota Blitar,  Kab Lamongan, Kab Ponorogo, Kab Kediri, Kab Situbondo,  Kab Jember, Kab Gresik, dan Kota Surabaya. Kemudian Kab Trenggalek, Kab Mojokerto, Kota Pasuruan, Kab Banyuwangi,  Kab Sumenep,
Kab Malang, Kab Sidoarjo,  Kab Blitar  dan Kab Pacitan.
Terpisah, Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi mengakui pihaknya tengah menyiapkan sejumlah Pjs kepala daerah di Jatim yang akan segera berakhir masa baktinya. “Kita sedang menggodok nama-namanya. Tapi siapa nanti yang akan diperintahkan untuk menjadi Pjs itu menjadi kewenangan gubernur,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa siapa saja pejabat yang bisa ditugaskan menjadi Pjs kepala daerah adalah para pejabat yang menduduki eselon II, baik sebagai kepala biro, badan, dinas, maupun staf ahli dan Bakorwil. [cty]

Tags: