Minta Pemprov Libatkan Pemkab

Izin Pertambangan(Sebelum Keluarkan Izin Pertambangan di Daerah)
Kab Malang, Bhirawa
Kewenangan dalam mengeluarkan izin pengelolaan pertambangan, yang sebelumnya berada di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang, kini berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pengalihan kewenangan perizinan pertambangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ke Pemrov Jatim berlaku sejak tahun 2014.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, Senin (18/4) membenarkan, jika perizinan pengelolaan usaha pertambangan kini langsung ditangani Pemprov Jatim. Pengalihan kewenangan perizinan tersebut menimbulkan beberapa masalah di lapangan. Di antaranya, jaminan reklamasi pasca penambangan.
“Karena ketentuan yang ada, belum mengatur secara tegas dan jelas mengenai jaminan reklamasi,” tuturnya. Sebab, tegas dia, jaminan reklamasi harus mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya luas wilayah konsesi tambang dan luasan wilayah yang berpotensi rusak akibat penambangan.
Dari dua faktor itulah selanjutnya harus ada rumusan dan besaran nilai jaminan reklamasinya. Dan hingga saat ini masih belum ada komitmen yang tegas mengenai jaminan reklamasi tersebut. dalam
Melihat kondisi itu, Tridiyah mengatakan, didalam pembahasan nanti, harus ditegaskan terkait aturan mineral dan batu bara (minerba), dan Pemprov juga harus melibatkan pihak Pemkab Malang.
“Kami beralasan, ketika muncul konflik pertambangan, yang menjadi sasaran adalah Pemkab. Sebab, warga atau pengusaha tambang ada konflik, mereka tahunya lokasi tambang di Kabupaten Malang,” jelasnya. Untuk itu, kata dia, dirinya meminta kepada Pemprov Jatim agar berkoordinasi dengan Pemkab Malang melalui BLH, sebelum memberikan izin pengelolaan tambang di wilayahnya.
Sebaiknya Pemprov meminta bantuan data yang berkaitan dengan lokasi tambang dan jumlah potensi wilayah yang bisa dilakukan penambangan. Karena Pemkab Malang dalam hal ini lebih memahami kondisi sosial dan lingkungan di lokasi tambang. Perlu diketahui, lanjut Tridiyah, saat ini anggota DPRD Provinsi Jatim telah  membentuk panitia khusus (pansus) tambang. Salah satu wilayah studinya di Kabupaten Malang, yaitu penambangan pasir besi di wilayah Malang Selatan yang menjadi salah satu obyek studinya. Sehingga BLH Kabupaten Malang siap membantu pansus tambang turun ke lapangan.
“Tapi hingga sekarang pihaknya belum menerima pemberitahuan dari DPRD Jatim yang berencana turun ke lokasi tambang,” pungkasnya.  [cyn]

Rate this article!
Tags: