Minta Perlindungan, Penambang Sumur Minyak Mengadu ke Dewan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Sejumlah penambang sumur minyak tua di Kabupaten Bojonegoro mengadu ke DPRD, Kamis (18/12). Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan, dengan alasan satu sumur minyak yang dikelola warga akan diambilalih PT Geo Cepu Indonesia (GCI).
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Bojonegoro Lariyanto, di hadapan Komisi A DPRD di Bojonegoro, mengatakan, PT GCI akan mengambilalih satu sumur minyak tua di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, dengan alasan telah menjalin kerjasama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Padahal, kata dia, yang didampingi sejumlah penambang minyak dan Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Mustakim, sumur minyak tua dengan kode KW 36 tersebut dikelola oleh sekitar 25 warga di desa setempat, sejak 9 bulan lalu.
“Dari sekitar 25 sumur minyak tua yang dikelola warga, yang sudah berproduksi baru sumur minyak KW 36, dengan jumlah produksi minyak sekitar 10 ribu liter dalam sepekan,” jelas Mustakim.
Sebelumnya, katanya, warga yang mengelola sumur minyak tersebut harus patungan masing-masing Rp 2,7 juta/warga untuk bisa memproduksikan sumur minyak tua peninggalan Belanda di desanya itu.
Selama berproduksi, menurut dia, minyaknya dijual kepada KUD Karya Sejahtera di Kecamatan Malo, untuk selanjutnya disetorkan kepada Pertamina EP  Asset 4 Field  Cepu.
Lebih lanjut ia menjelaskan PT GCI memberikan batas waktu kepada warga agar mengangkat peralatan penambangan di lokasi sumur minyak tua di desanya itu dengan batas terakhir, Minggu (21/12).
Terkait sumur minyak tua itu, katanya, di desanya pernah didatangi rombongan anggota ABRI dan polisi lengkap dengan senjata laras panjang. “Seolah-olah mereka sedang mencari  teroris di desa kami,” paparnya.
Menanggapi pengaduan itu, Ketua Komisi A DPRD Sugeng Hari Anggora, didampingi Wakilnya Anam Warsito dan Sekretaris Komisi A Donny Bayu Setiawan dan sejumlah anggotanya, meminta penambang mempertahankan sumur minyak tua yang dikelola.  “Kami mendukung para penambang. Dalam waktu dekat ini DPRD akan memanggil PT GCI, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu untuk menyelesaikan permasalahan sumur minyak tua,” paparnya.
Ia menegaskan sesuai Peraturan Menteri ESDM soal pengelolaan sumur minyak tua bahwa keberadaan sumur minyak tua yang berhak mengelola adalah KUD dan BUMD. “Kami akan memanggil PT GCI, karena ingin tahu siapa mereka,” ucap Sugeng. [bas]

Tags: