Minuman Beralkohol Lenyap dari Minimarket Surabaya

Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kota Surabaya saat memeriksa sebuah gudang minimarket, Kamis (16/4).   Di sejumlah minimarket sudah tak ditemukan penjualan minuman beralkohol di bawah 5%.

Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kota Surabaya saat memeriksa sebuah gudang minimarket, Kamis (16/4). Di sejumlah minimarket sudah tak ditemukan penjualan minuman beralkohol di bawah 5%.

Surabaya, Bhirawa
Minuman beralkohol di bawah lima persen sudah tak dijual di beberapa gerai minimarket di Kota Surabaya. Kamis (16/4) kemarin memang mulai berlaku Permendag No 6 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Ketentuan itu berisi tentang larangan minimarket dan toko eceran menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah lima persen. Seperti shandy, bir, lager, ale, dan bir hitam. Selain itu, pemerintah di dalam aturan tersebut juga melarang penjualan wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal.
Pantauan Bhirawa, minimarket di Jalan Kayoon yang menjadi sasaran utama pemkot, di mesin pendingin hanya terlihat minuman non alkohol. Kalaupun ada minuman dari brand yang mempunyai produk minuman beralkohol, yang dijual hanyalah yang tak mengandung alkohol. Selain memeriksa disetiap rak, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kota Surabaya juga memeriksa di setiap gudang minimarket.
Ada lima tim yang terbagi dalam razia tersebut. Masing-masing terdiri dari sepuluh personel yang tersebar di lima wilayah Surabaya. Sosialisasi tersebut sekaligus melakukan penarikan jika masih ditemukan minuman beralkohol yang dipajang di rak-rak minimarket, namun dalam razia kemarin hasilnya nihil.
Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya Nuridiah Nirmala mengatakan, setelah mengecek di setiap rak-rak minimarket tak ada satupun minuman beralkohol yang dipajang. Menurut Nuri sapaan akrabnya, hal ini menandakan pihak minimarket mematuhi Permendag Nomor 6 Tahun 2015.
” Kami belum menemukan minuman beralkohol yang dipajang di rak. Memang sudah sebulan yang lalu sudah diberikan surat edaran ke tiap minimarket. Ini menandakan pengusaha ritel mematuhinya,” katanya di sela-sela razia.
Sampai kapan razia ini dilakukan, Nuri bersama tim gabungan lainnya akan melakukan razia secara diam-diam untuk memastikan bahwa Kota Surabaya khususnya minimarket sudah tidak menjual kembali. ” Bukan hanya hari ini (kemarin) saja kami lakukan razia di tiap minimarket, tapi setiap hari. Namun dengan cara diam-diam untuk memastikan mereka sudah tidak menjual minuman beralkohol,” ujarnya.
Tidak hanya minimarket, toko kecilpun juga tak luput dalam razia. Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya Mohammad Soelthoni mengatakan toko kecil pun akan dilakukan razia tapi menyusul.
” Toko kecil nanti menyusul selesainya toko besar. Kalau toko kecil kan masih ada distributornya, itu yang akan kami berikan surat, kalau toko kecilnya kan kasihan,” kata Toni sapaan akrabnya.
Toni menambahkan, dari kelima wilayah di Kota Surabaya yang dilakukan razia bersama Satpol PP, satu wilayahnya ada empat sampai lima minimarket yang dirazia. ” Setiap hari akan kita datangi minimarket. Kalau sudah selesai semua baru toko-toko kecil akan kita razia juga,” tambahnya.
Namun, dia mengatakan supermarket, hypermarket, kafe, restoran, bar, dan hotel berbintang tetap boleh menjual miras. Itupun hanya boleh minum di tempat. Berbeda dengan supermarket dan hypermarket yang boleh jual beli, tapi tidak boleh minum di tempat.
Sekadar informasi, Permendag ini mengatur penjualan minuman beralkohol  golongan A. Yaitu yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen.
Sementara itu, Penanggung Jawab minimarket di Jalan Kayoon, Hari Sunanda mengatakan sudah satu bulan semenjak diberi surat oleh pemerintah bahwa ada pelarangan menjual minuman beralkohol, pihak suplier langsung menariknya. ” Sejak surat edaran turun itu kita langsung menariknya dan digantikan dengan minuman non alkohol. Kita gak berani lah melarangnya,” kata Hari.

Tarik Semua Minuman
Sementara itu perusahaan ritel nasional, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) menarik semua produk minuman beralkohol di seluruh gerainya di Jawa Timur guna mematuhi kebijakan pemerintah yang diberlakukan pertengahan April ini.
“Upaya itu tidak hanya kami lakukan di 200-an gerai di Jatim tetapi termasuk di 10.000-an gerai di pelosok Nusantara,” kata Corporate Communication GM Alfamart Nur Rachman di Surabaya, Kamis (16/4).
Ia mengungkapkan tindakan tersebut sesuai dengan Permendag No.6 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol terhitung 16 April 2015. Penarikan minuman beralkohol di seluruh toko Alfamart sudah dilakukan secara bertahap. “Kalau secara nasional, hal itu kami terapkan sejak awal April 2015,” ujarnya.
Bahkan, jelas dia, terhitung saat regulasi itu dikeluarkan pemerintah pada Januari 2015 pihaknya sudah memberlakukan hal serupa di penjuru Nusantara. Apalagi ketentuan pemerintah itu sekaligus memberikan dampak positif terhadap masyarakat Indonesia.  “Kami juga sudah melakukan stop order ke semua pemasok minuman beralkohol,” katanya.
Dengan demikian, tambah dia, selama tiga bulan terakhir hingga regulasi berlaku efektif per 16 April 2015 maka produk yang tersedia di sejumlah toko hanya untuk menghabiskan stok. Ia menargetkan, sejak awal pekan ini semua jaringan toko Alfamart sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol.
Manajer Alfamart di kawasan Basuki Rachmat Surabaya Hendro Suparjo  mengatakan dari segi aturan perundang-undangan pihaknya harus mematuhi aturan pemerintah. Tetapi di sisi lain, aturan tersebut dapat ditinjau ulang, karena di tempatnya bekerja banyak turis yang datang mencari minuman beralkohol, meskipun hanya sekelas bir.
” Sejak aturan tersebut disosialisasikan oleh perusahaan, Alfamart Basuki Rachmat sudah tidak melakukan order kembali kepada bagian Purchasing, sehingga kami hanya menghabiskan beberapa sisa botol saja. Dan sejak bir mulai menghilang, kami menolak beberapa warga negara asing yang hendak membeli bir karena memang sudah tidak kami sediakan. Rata-rata dari mereka adalah tamu hotel yang berada di sekitar Basuki Rachmat,” jelasnya.
Ia menguraikan bahwa dahulu total penjualan bir menyumbangkan 5% pendapatan dari total omzet Alfamart Basuki Rachmat yang mencapai sekitar Rp 100 jutaan per bulannya. Bahkan jika sedang ramai bisa mencapai Rp 7-10%. Terutama saat weekend atau libur panjang.
” Karena saya mengharapkan ke depannya kebijakan itu bisa ditinjau ulang. Karena minuman beralkohol untuk sekelas bir masih cukup banyak peminatnya, terutama bagi warga negara asing. Jika perlu harus ada pemetaan wilayah di Surabaya mana yang harus boleh menjual dan tidak. Karena harga bir di hotel menurut tamu yang pernah bercerita per botolnya dikenakan biaya Rp 60 ribu, dua kali lipat dari harga minimarket,” tuturnya. [geh,wil]

Tags: