Minuman Greensand Tak Dilarang Dijual di Minimarket

Green SandsSidoarjo, Bhirawa
Sesuai Permendag Nomor 6 tahun 2015, minimarket maupun toko pengecer mulai tahun 2015 ini dilarang menjual minuman beralkohol (Mihol) golongan A yang kadar alkoholnya 5% ke atas. Mereka diberi tenggang waktu selama tiga bulan untuk membersihkan tempatnya dari penjualan Mihol ini. Paling lambat pada 16 April 2015 atau hari ini,  minimarket atau toko pengecer sudah tak boleh menjual lagi.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Sidoarjo, Drs M Charda MM, kalau sampai ditemukan dan peringatan Pemkab Sidoarjo tak diindahkan, maka minimarket nakal itu bisa ditutup. ”Bisa ditutup sementara atau bahkan bisa ditutup selamanya, sebab ada dasar hukumnya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/4)  kemarin.
Untuk bergerak hari ini dengan memantau minimarket atau toko pengecer, menurut Charda, pihaknya masih menunggu perintah. Tapi beberapa waktu ini pihaknya sudah memeriksa empat minimarket di kawasan dalam Kota Sidoarjo untuk dijadikan contoh. Hasilnya tak ditemukan yang menjual Mihol yang dilarang itu. ”Khusus untuk Greensand sama Bir Bintang zero masih boleh edar, sebab kadar alkoholnya nol,” jelas Charda.
Charda menegaskan, larangan pemerintah soal peredaran mihol saat ini semakin ketat, dengan pertimbangkan untuk melindungi moral para generasi muda bangsa dari konsumsi Miras. Diakui tahun 2014 lalu, di minimarket memang masih bisa menjual Miras ini, tapi tahun 2015 ini sudah tak diperbolehkan lagi. ”Maka pemerintah akhirnya meningkatkan pengendalian pengawasan dan peredaran Miras di pasaran,” tutur Charda.
Sedangkan tempat yang diperbolehkan untuk menjual Miras ini, kata Charda, adalah jenis supermarket dan hypermarket. Meskipun demikian, pihaknya nanti akan tetap memberikan himbauan pada toko swalayan itu agar tak melayani para pembeli dari kalangan anak-anak yang masih dibawah umur. Agar tak dijadikan untuk bermabuk-mabukan. Karena kadang tempat minimarket ini dekat dengan sekolahan, sehingga anak-anak yang masih sekolah dengan gampang mendapatkan Miras ini.
Disampaikan Charda, minimarket di Kab Sidoarjo setelah diberi surat edaran agar tak menjual Mihol, tapi masih  ada laporan mereka menjual Mihol, maka akan dirazia. Sanksinya bisa di tutup sementara, tapi kalau masih tetap terus menjual dan tak mengindahkan larangan, maka minimareket itu ditutup selamanya. [ali]

Tags: