Miris, 343 Pemohon Izin PBG di Tuban Belum Diproses, Layangkan Surat ke Gubernur dan Ombudsman Jatim

Tampak dari Depan Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban.

Tuban, Bhirawa.
Tumbuh dan berkembang atau tidaknya perekonomian masyarakat pada suatu wilayah, salah satunya tergantung dari kebijakan pemilik kebijakan, atau dalam hal ini ‘welcome’ itikad baik dari pemerintahan. Begitu juga, menjadi nahkoda pemerintahan, harus benar-benar orang atau pemimpin yang berpengalaman, selain orang-orang di sekitar penentu kebijakan. tidak cukup hanya bermodalkan kecantikan, ketampanan saja. Dukungan semua komponen juga menjadi modal kesuksesan seorang pemimpin.

Akhir-akhir ini, banyak hal krusial yang menjadi kegundahan publik, terkait dengan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat umum. Seperti halnya, izin persetujuan bangunan gedung (PBG) atau izin penganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kabupaten Tuban. hingga saat ini, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga DPUPR PRKP Andi Setiawan menyebut.

Terdapat 343 pemohon izin PBG di Tuban belum bisa diproses karena masih terkendala administrasi. Jumlah itu tercatat sejak bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022. “Sampai saat ini sudah 343 pemohon yang belum bisa diproses. Itu mulai dari bulan Agustus 2021 sampai Agustus 2022,” kata Andi Setiawan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Sementara, Kepala DPUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Bupati Tuban terkait pembentukan tim TPA dan TPT bangunan gedung Tuban. “Masih menunggu proses penerbitan surat pembentukan Tim Ahli bangunan gedung,” ucap Agung, Kamis (4/08).

Salah satu pemohon terpaksa harus mengirim surat pengaduan pada Bupati Tuban perihal pengaduan terkait lamanya izin PBG di buat tanggal 28 Juli 2022, yang ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, dan Inspektorat Tuban.

Permohonan yang diajukan telah diperiksa oleh operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban. Hasilnya, berkas pengajuan tersebut dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan No. 640/022/414.111/2022. “Meskipun dinyatakan lengkap, namun sampai saat ini kurang lebih sekitar tujuh bulan permohonan PBG kami juga belum terbit,” kata Edy Suwito salah satu pengusaha asal Mojokerto ini.

Pengusaha yang rencananya akan membangunan tempat usaha atau gedung penyimpanan batu alam di lahan sekitar 2.654 meter persegi di Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Tuban tuban ini juga mengaku sudah berulang kali menanyakan pada dinas terkait.

“Permohonan sudah diajukan secara online sejak 28 Oktober 2021 lalu, meskipun dinyatakan lengkap, namun sampai saat ini kurang lebih sekitar tujuh bulan permohonan PBG kami juga belum terbit,” jelasnya pimpinan perusahaan asal Mojokerto ini.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021. Peraturan ini tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.[hud.ca]

Tags: