Miris, Lahan Pertanian di Jawa Timur Terus Menyusut

foto ilustrasi

Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian. Mengatasi alih fungsi lahan pertanian bukan hal yang mudah. Sebab, salah satu kendalanya adalah belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat provinsi dengan kabupaten atau kota. Bahkan, bisa dipastikan persoalan alih fungsi lahan inipun menjadi persoalan yang akut di setiap daerah. Bagaimana tidak, di Jawa Timur saja lahan pertanian terus mengalami penyusutan. Wajar adanya, jika kenyataan tersebut mengundang perhatian publik.

Berdasarkan hasil kajian Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), tercatat dari tahun 2018 ke 2019, seluas 9.597 hektar lahan pertanian di Jatim beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan, perindustrian, dan untuk bisnis properti. Selanjutnya, sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota tentang Lahan Pangan Produktif Berkelanjutan (LP2B).

Sejauh ini baru ada sebanyak 14 kabupaten kota yang sudah memiliki Perda LP2B. Yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Ngawi, Kota Batu, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik. Kemudian, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Lumajang. Mengingat keterbatasan kepemilikan Perda tentang LP2B, akibatnya lahan pertanian di 24 daerah Jawa Timur terus menyusut karena alih fungsi. Sungguh potret yang miris adanya.

Melihat kenyataan yang demikian wajar adanya jika pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap hal tersebut. Sebab, jika alih fungsi lahan terus dibiarkan maka cepat atau lambat akan menjadi ancaman serius bagi sektor pertanian. Maka dari itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung langkah-langkah pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan.

Sebenarnya Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian tersebut. Tepatnya, melalui regulasi yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penerapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di daerah, dengan demikian Pemda memiliki pegangan untuk sekiranya melarang agar tidak mengeluarkan rekomendasi adanya alih fungsi lahan pertanian di daerahnya.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: