Miris, Produsen Snack dari Mi Bekas Hanya Divonis Percobaan

Cendrahady Hermanto Halim, pemilik UD Sudi Mampir (paling kanan) saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (22/5). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Terdakwa Cendrahady Hermanto Halim kini bisa bernafas dengan lega. Sebab, pemilik pabrik snack UD Sudi Mampir yang berlokasi di Jl Lebak Jaya Utara Surabaya itu hanya divonis hukuman percobaan oleh Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sapruddin menyatakan, terdakwa terbukti tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya. “Saat itu terdakwa sudah mengurus izin, namun belum keluar,” jelas Hakim Sapruddin pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5).
Atas pertimbangan itu, akhirnya Hakim Sapruddin hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada terdakwa. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata Hakim Saparuddin.
Usai menjatuhkan putusan, Hakim Saparuddin lantas mewanti-wanti agara terdakwa berhati-hati. “Bapak divonis percobaan. Jadi bapak jangan melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun. Kalau melakukan tindak pidana apapun, maka bapak akan ditahan,” tegas Majelis Hakim Sapruddin kepada terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan hakim Sapruddin ini lebih ringan dan berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany. Pasa sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, Cendrahady Hermanto Halim sebagai pemilik UD Sudi Mampir telah memperdagangkan makanan bekas tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Cendrahady dilakukan sejak 1990 sampai 2017.
Kasus ini terbongkar saat petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi bahwa UD Sudi Mampir yang berlokasi di Jalan Lebak Jaya Utara Surabaya telah memproduksi makanan ringan atau snack ilegal. Dari hasil penyidikan diperoleh bukti bahwa UD Sudi Mampir milik Cendrahady telah memproduksi snack tanpa izin edar dari pihak berwenang.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menyita barang bukti di antaranya 50 dus Mie Tek Tek, 10 dus Sport Mie, 60 dus pilus, 32 dus Mie Anda, 12 dus Soyamie, 2 unit mesin packing, 1 unit mesin oven, 1 unit mesin molen, 10 sak bahan baku mi.
UD Sudi Mampir memproduksi snack dari bahan bekas mi yang disita petugas. Setiap bulannya, UD Sudi Mampir memproduksi sekitar tiga ton snack yang diperdagangkan ke wilayah Kalimantan. Atas perbuatannya, Cendrahady dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 3 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. [bed]

Tags: