Misteri Rekrutmen CPNS K-2

Nuning RodiyahOleh :
Nuning Rodiyah
Komisi Pelayanan Publik (KPP) Provinsi Jawa Timur

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS-D) Kategori 2 (K-2) ternyata masih menyisakan tanya.  Baik yang menjadi peserta, pengawas bahkan masih menjadi misteri bagi pembuat kebijakan. Ada beberapa catatan yang sampai hari ini masih menjadi misteri terkait dengan proses rekruitmen CPNS K2.
Pertama, Pendataan. Pada proses pendataan banyak dikeluhkan oleh masyarakata terkait dengan masih banyaknya tenaga yang merasa sudah lama mengabdi pada salah satu instansi belum masuk database, sedangkan tenaga yang masih baru malah masuk ke data base. Hal ini disebabkan karen tidak adanya transparansi proses pendataan yang dilakukan oleh instansi tempat bernaung honorer.
Seharusnya dalam rangka menjunjung tinggi nilai transparansi dan akuntabilitas kinerja, maka data perlu dipublikasikan untuk kemudian mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat sehubungan dengan data riil di lapangan sehubungan dengan penugasan dan masa tugas tenaga honorer yang masuk Database kategori 2.
Berikutnya harus ditetapkan standar kualifikasi dari tenaga honorer, baik kualifikasi kompetensi maupun masa kerja yang bersangkutan. dan standar tersebut harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum, dan khususnya bagi para tenaga honorer
Kedua, Proses Seleksi. Tahapan berikutnya setelah pendataan adalah tahap seleksi yang dilakukan  secara serentak, sama halnya dengan proses pendataan pada proses seleksi masih banyak ditemui kendala diantaranya adalah : (1). Adanya sentralisasi pendistribusian soal dan koreksi hasil tes CPNS-K2 yang mana hal ini membutuhkan prosedur yang cukup panjang dan tidak efektif.
Panitia Daerah dalam hal ini BKD Kabupaten/Kota harus mengambil soal yang dibawa panitia nasional ke BKD Provinsi Jawa Timur, dengan proses distribusi yang amburadul, demikian juga saat pengoreksian lembar jawaban, seluruh lembar jawaban harus dibawa ke Jakarta untuk dipindai di Jakarta. An dalam proses pemindaian harus dilakukan antrian yang sangat panjang, Karena berbarengan dengan seluruh Kabupaten Kota se Indonesia. (2).  Konten atau Jenis Soal yang sangat jauh dari jangkauan dan kapasitas peserta, khususnya bagi peserta lulusan SD-SMP. karena para peserta dalam keiatannya sehari-hari tidak pernah bersinggungan dengan materi-materi soal yang diberikan, namun peserta sudah memiliki masa pengabdian yang sangat lama kisaran  15 sampai 20 tahun. hal ini kemudian menyebabkan peserta tidak dapat mengisi lembar jawaban dengan benar, jangan kan menjawab soal, mengisi isian identitas diri saja banyak mengalami kesulitan. dan yang paling fatal adalah karena pengisian identitas yang tidak benar, maka lembar jawaban tidak bisa terbaca dengan tepat oleh mesin pemindai dan akhirnya nilai peserta ujian pun tidak bsa keluar. (3). Tes Kompetensi Bidang dilakukan secara tertulis, yang mana hal ini mengakibatkan tidak terukurnya ketrampilan menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan oleh peserta  Tes K-2. sehingga bias dipastikan hasil ujiannya jauh panggang dari api.
Ketiga, Pengumuman Kelulusan. Ujian seleksi CPNSD kategori 2 dilakukan secara serentak pada tanggal 3 Oktober 2013 yang diikuti oleh ribuan tenaga honorer K2, dan baru diumumkan pada akhir februari 2013. dengan tingkat kelulusan sekitar 30 persen dari total peserta yang mengikuti ujian seleksi CPNSD Kategori 2. Hal ini menunjukkan bahwa proses koreksi yang dilakukan oleh pusat memakan waktu yang cukup panjang, kurang lebih 4 (empat) bulan. Karena panjangnya masa koreksi ini akan menimbulkan asumsi dan praktek negatif yang muncul. Asumsi negatif adalah terkait dengan akan munculnya kecurigaan dari peserta maupun masyarakat secara umum tentang manipulasi hasil ujian bagi “oknum” yang berkepentingan. Karena jika dibandingkan dengan pengumuman rekruitmen CPNSD dari kategori Umum sudah dilaksanakan sejak sebulan setelah ujian dilaksanakan. Praktik negatif yang juga menyertai keterlambatan pengumuman ini adalah munculnya oknum yang melakukan praktek penipuan dengan modus akan meloloskan peserta menjadi cPNS dengan membayarkan sejumlah uang.
Rendahnya tingkat kelulusan peserta ini juga memberikan dampak yang cukup luas bagi para peserta ujian, karena mereka merasa semakin tidak adanya kejelasan terhadap status mereka pasca ujian cPNSD K2, apakah mereka akan tetap menjadi tenaga honorer atau akan diputus kerjanya oleh instansi dimana tempat dia bekerja. Dan hal inilah yang menjadi pemantik adanya demo di berbagai daerah se-indonesia.
Berdasarkan beberapa persoalan tersebut, maka ada beberapa upaya yang harus diperhatikan oleh pemerintah, khususnya pemerintah Pusat sebagai penyelenggara rekruitmen CPNS. Dalam rangka penegakan reformasi birokrasi dan aparatur pemerintah maka perlu diambil kebijakan secara nasional terhadap status para pegawai honorer K2 untuk memberikan kepastian bagi para tenaga honorer K2.
Dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan daerah atas formasi yang ada dan juga memperhatikan masa pengabdian yang telah dilakukan oleh para pegawai honorer dengan alternatif solusi sebagai berikut :
Pertama, Pemutusan Kontrak kerja dengan memberikan jasa terima kasih atas pengabdian yang diberikan, khususnya bagi tenaga honorer yang menjelang umur purna tugas atau 50 tahun ke atas. Dan mengoptimalkan sumberdaya yang tersedia (baca PNS) di lingkungan pemerintah daerah yang ada.
Kedua, Dilakukan pengangkatan secara menyeluruh dengan konsekuensi dilakukan pembinaan secara intensif terhadap pegawai yang belum memenuhi kualifikasi standar yang ditetapkan oleh peraturan, baik kompetensi akademis maupun kompetensi bidang/ketrampilan. Penegakan reformasi Birokrasi adalah suatu keniscayaan demi terciptanya pelayanan publik yang berkualitas. Semoga.

Rate this article!
Tags: