MK Bakal Tolak Gugatan Dewanti-Masrifah

Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang Geogre Da Silva

Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang Geogre Da Silva

Kab Malang, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang berkeyakinan bahwa permohonan gugatan pasangan calon (paslon) Bupati Malang Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang Geogre Da Silva, Senin (4/1), kepada wartawan mengatakan, dirinya sangat berkeyakinan jika permohonan gugatan paslon Dewanti-Masrifah ditolak MK. Dan dalam hal ini bukan opini pribadi, namun merujuk pada perintah Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 158 ayat 2 huruf D yang mengatur perselisihan perolehan suara yang bisa digugat di MK.
“Dengan merujuk UU Pemilu tersebut, maka permohonan gugatan Dewanti-Masrifah bakal ditolak MK,” tegasnya.
Sementara, lanjut dia, salah satu bunyi amanat pasal tersebut, diantaranya  kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 0, 5 persen dari penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota. Sehingga jika perintah UU ini ditarik ke Kabupaten Malang, di mana penetapan perolehan suara selisih antara paslon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 sebanyak 83.889 atau selisih 7 persen, maka gugatan mereka pasti akan ditolak MK.
“Jadi jumlah penduduk di Kabupaten Malang lebih dari 3 juta jiwa, berarti jika dihitung 0,5 persen, maka akan ketemu jumlah yakni sebanyak 15.000 jiwa. Sehingga dengan atas dasar itulah, MK akan menolak gugatan paslon Dewanti-Masrifah, karena secara administrasi tidak terpenuhi,” ujar George. Meski dalam permohonan gugatan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sudah diatur dalan UU Pemilu, tegas dia, namun kita menyerahkan keputusan ini pada MK. Karena bola sudah ada di MK sehingga itu semua tergantung keputusan MK, dan kita hanya menunggu keputusan MK saja.
Secara terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Malang Totok Haryono menyampaikan, dirinya tidak mempersoalkan apakah MK akan menolak atau menerima permohonan gugatan yang diajukan paslon Bupati Nalang Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi. Karena saat ini KPU hanya fokus untuk menyiapkan data-data pendukung dalam menghadapi gugatan di MK. “Dan jika MK menerima gugatan paslon Nomor Urut 2, maka kita siap untuk menghadapinya,” paparnya.  [cyn]

Tags: