MK Bisa Kembalikan Citra Lewat Pemilu

Lukman Hakim Saifuddin

Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta, Bhirawa
Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengembalikan citranya, bila mampu menangani dengan baik, kasus kasus perselisihan hasil Pemilu. Kinerja MK dalam Pemilu 2014 ini  menjadi pertaruhan terakhir dalam upaya mengentaskan diri dari keterpurukan. Sehabis babak belur oleh ulah buruk mantan Ketua MK Akil Muchtar dalam berbagai kasus Pilkada.
“Kredibilitas dan kepercayaan rakyat pada MK selama ini harus bisa dipulihkan oleh kinerjanya. MK harus mengedepankan transparansi dalam menangani kasus perselisihan hasil pemilu,” ungkap Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin dalam dialog 4 Pilar,tentang Sengketa Pemilu di MK
Lukman lebih jauh berpesan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar penetapan hasil Pemilu legislatif nanti jangan sampai mengalami penun daan. Sebab penundaan berimplikasi pada penyelenggaraan Pilpres. Apalagi President Threshold (PT) 25%, angka yang diperkirakan bakal sulit dipenuhi banyak Parpol.
“Jika KPU sampai menunda hasil Pemilu, maka akan berimplikasi serius terhadap tahapan Pemilu,” tandas Lukman.
Disarankan, supaya MK tidak terlalu banyak dibebani permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2014. Sebaiknya MK selektif dalam menyeleksi perkara sengketa hasil Pemilu yang masuk. Apalagi Caleg secara pribadi bisa mengajukan legal standing atau memohon sendiri ke MK Meskipun harus lewat partai.
Dalam dialog itu, tim ahli MK Prof. Guntur memaparkan; Saat ini ada 4 hal penting dalam MK guna menanga ni sengketa Pemilu. Pertama, MK memberikan legal standing kepada Caleg. Dimana setiap Caleg yang merasa dicurangi /dirugikan dalam proses Pemilu, bisa mengajukan permohonan ke MK.  MK dilarang bertemu dengan pemohon. edua, anggota MK kini dilarang bertemu dengan pemohon. Berkas perkara yang diajukan pemohon, cukup di serahkan petugas/panitera MK di loket. Ketiga, basis perkara yang digarap Panel Hakim MK, bukan lagi partai. Melainkan provinsi yang dijadikan obyek perselisihan pemilu. Keempat, dibentuk Dewan Etik MK guna menjaga kehormatan dan martabat MK.
“Dulu, 3 Panel Hakim MK, setiap Panel menangani 4 Partai. Sekarang setiap Panel Hakim Mk menangani 11 Provinsi, karena di Indonesia ada 33 provinsi,” jelas Prof. Guntur.
Pakar Hukum Tata Negara Andi Asrun berpendapat selama ini hanya Parpol dan Caleg modal besar yang mampu berperkara sehingga hanya parpollah yang biasanya melakukan money politics.  [ira]

Rate this article!
Tags: