MK Tuding Melakukan Pembiaran Langgar Pilkada

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Gugatan ZA-Eva Ditolak, KPU Sumenep Segera Tetapkan Pemenang
DPRD Jatim, Bhirawa
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di bawah 2 persen mendapat protes dari sejumlah partai.  Intinya, dengan adanya pasal 157 terkait batas waktu tidak boleh melebihi 3×24 jam untuk pelaporan pelanggaran dan pasal 158 terkait selisih perolehan tidak boleh melebihi 2 persen dapat diartikan MK membiarkan terjadinya pelanggaran.
Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Gunawan menegaskan dengan adanya dua pasal tersebut imbasnya kewenangan MK dibatasi dengan 2 pasal tersebut. Artinya MK membiarkan adanya pelanggaran money politics, penggelembungan suara, padahal ada bukti dan saksi riil. Imbasnya semua gugatan ditolak dan ini mencederai proses demokrasi.
“Harusnya ada batasan minimal 10 persen dan MK harusnya memiliki kewenangan untuk mengungkap berbagai pelanggaran. Sebaliknya, MK saat ini hanya sebatas permasalahan penghitungan bukan pelanggaran, dan akibat adanya peraturan ini malah terjadi pembiaran pelanggaran dan kemungkinan besar  akan merajalela. Kalau ini tidak segera dibenahi maka berbagai pelanggaran akan semakin besar dalam pelaksanaan Pilkada serentak ke depan,”lanjut pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim, Selasa (26/1).
Untuk itu, lanjutnya berbagai aturan harus diperbaiki agar pelaksanaan Pilkada serentak bisa lebih baik. Sebaliknya MK diberi keleluasaan untuk uji material maupun formil terhadap semua pelanggaran demokrasi agar pelaksanaan Pilkada dan hasilnya bisa berjalan baik dan ideal.
Sementara itu, Wakil Ketua Partai Golkar Jatim Fredy Poernomo mengaku aturan yang ada harus diubah karena memang sangat merugikan calon dan partai. “Memang seharusnya aturan dan pasal-pasal yang merugikan calon maupun partai harus dilakukan evaluasi. Dengan begitu dalam masalah PHP tidak merugikan siapa saja,”lanjut politisi asal Partai Golkar ini.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan hari ini (kemarin, red) adalah hari terakhir pembacaan putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi untuk PHP  6 kabupaten/kota di Jatim. Setelah diawali oleh Gresik, Ponorogo, Malang, Jember, Situbondo dan terakhir kemarin adalah putusan untuk Sumenep.
“Yang pasti hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi semua dinyatakan ditolak permohonan gugatannya. Dari keenam kabupaten/ kota yang ada perselisihan hasil pemilihan 5 di antaranya ditolak dikarenakan ambang batas atau selisih antara pemohon dan pihak terkait (peraih suara terbanyak) melebihi dari yang sudah diatur dalam ketentuan UU Pilkada No 8 Tahun 2015 Pasal 158 serta Pasal 6 ayat 2 huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 – 5 Tahun 2015 terkait Pedoman Beracara Perselisihan Hasil Pemilihan,”paparnya.
Ditambahkannya, adapun alasan MK menolak  PHP di enam wilayah di Jatim dikarenakan kurang dari 2 persen , untuk Kabupaten Situbondo selisih 18.33 %, Kabupaten Malang selisih 13,8%, Kabupaten Ponorogo selisih 6,5%, Kabupaten Gresik selisih 60,82%, Kab Jember selisih 13,97%, Kabupaten Sumenep selisih 3.35%. Sedangkan untuk kabupaten Gresik, gugatan tidak dapat diterima dikarenakan pengajuan gugatan yang melebihi batas waktu pengajuan gugatan, yaitu 3 x 24 Jam.
“Dengan telah selesainya tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan ini maka seluruh tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di 19 kabupaten kota di Jawa Timur telah usai. Tugas terakhir adalah menyelesaikan laporan setiap tahapan pemilihan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran,”papar mantan Komisioner KPU Kota Surabaya ini.

Pilkada Sumenep Tuntas
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan pasangan calon Zaenal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-Eva) atas PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK) digelar, Selasa (26/1). Dalam sidang yang digelar dengan lima petitum paslon ZA-Eva itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan.
Dari lima gugatan ZA-Eva, dua di antaranya adalah permohonan pemungutan suara ulang  di tujuh kecamatan yang meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu, juga permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan yang meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam.
Komisioner KPU Sumenep A Zubaidi, memaparkan bahwa berdasarkan pengucapan putusan MK itu, sengketa Pilkada Sumenep sudah selesai. Dengan kata lain, Pilkada Sumenep sudah jelas siapa pemenangnya. Dan KPU Sumenep akan segera melakukan penetapan pemenang.
“KPU Sumenep tinggal mengagendakan penetepan pemenang Pilkada. Besok (Rabu hari ini, red) kita akan menggelar penetapan pemenang itu,” ujar pria yang akrab dipanggil Zubed itu.
Rencananya, lanjut Zubed, penetapan pemenang itu akan digelar di salah satu hotel di Sumenep pada pukul 09.00. Tidak ditempatkan di kantor KPU itu karena banyak yang diundang, di antaranya kedua pasangan calon, Panwaskab, PPK, Panwascam, Formpimda, dan dinas terkait. “Termasuk partai pengusung calon juga akan diundang,” imbuhnya.
Menurut Zubed, putusan MK menolak gugatan pasangan calon ZA-Eva itu berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada. Katanya, gugatan ZA-Eva tidak memenuhi persyaratan minimal selisih suara yang didapat.
“Saya sendiri sebenarnya belum baca putusan itu, karena tidak ikut. Tapi teman-teman komisioner KPU lain yang ke MK langsung meminta salinan putusan itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, pilkada Sumenep diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1,  Busyro Karim- Achmad Fauzi (Busyro – Fauzi) diusung PDIP-PKB yang kemudian didukung NasDem, sementara nomor urut 2 Zaenal Abidin – Dewi Khalifah (ZA-Eva) diusung Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB. Busyro – Fauzi mendulang 301.887 suara, sementara Zaeva 291.779 suara.
Tapi ZA-Eva kemudian mengajukan permohonan ke MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2015 tertanggal 17 Desember 2015. [cty,sul]

Tags: