MK Estimasi Gugatan PHPU Meningkat di Pemilu 2019

Guntur Hamzah (tengah) menjelaskan PHPU saat menjadi narasumber dalam FGD yang diselenggarakan IAIN Tulungagung di Hotel Crown Victoria Tulungagung, Sabtu (16/3).

Tulungagung, Bhirawa
Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi jumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu tahun 2014 lalu.
Diprediksi pada Pemilu 2019 jumlah gugatan PHPU ke MK berjumlah 320 perkara dengan jumlah kasus di atas 1.000 kasus.
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH seusai acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Crown Victoria Tulungagung, Sabtu (16/3). “Estimasi berdasarkan data-data sebelumnya, potensi masalah yang akan diajukan ke MK kami perkirakan 302 perkara dari 1.000 lebih kasus,” ujarnya.
Estimasi jumlah perkara PHPU pada Pemilu 2019 tersebut, menurut Guntur Hamzah, berdasar pada data sengketa pemilu 2014 serta tiga kali pilkada dan kalkulasi persaingan antar kandidat. Selain pula, dipengaruhi bertambahnya jumlah alokasi kursi DPR serta daerah pemilihan (dapil).
“Tahun 2014 lalu ada 269 perkara, kasusnya 996 kenapa beda, karena perkara itu diregistrasi berdasarkan provinsi, sementara kasus-kasus itu ada di dapil-dapil. Kemudian melihat lagi tren dari pilkada yang diselenggarakan tiga kali yakni 2015, 2017 dan 2018 itu yang paling besar di tahun 2015 ada 152 perkara,” paparnya.
Guntur Hamzah selanjutnya menyatakan, dalam gugatan sengketa hasil pemilu terdapat dua persoalan mendasar yang menjadi objek gugatan. Yakni terkait hasil penghitungan suara serta proses pemilu yang dinilai mencederai demokrasi.
“Pertama soal kesalahan penghitungan, nah inilah yang membuat MK seolah-olah sebagai kalkulator yang menghitung kesalahan proses penghitungan, tapi yang kedua lebih substantif, MK tidak segan-segan akan melihat sampai ke soal-soal sekiranya ada hal yang mencederai proses pemilu,” jelasnya.
Guna menyelesaikan sengketa Pemilu 2019, beber Guntur Hamzah, MK pun sudah mempersiapkan gugus tugas sumberdaya manusia (SDM) dalam PHPU. Selain sembilan hakim MK, juga akan turunkan tidak kurang dari 718 pegawai MK.
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto SH MH yang juga hadir dalam acara FGD tersebut mengatakan, KPU Jatim telah melakukan pemetaan guna meminimalisir pelanggaran dan kesalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Utamanya, di proses pemungutan dan penghitungan yang banyak disengketakan di PHPU.
“Kami sudah petakan beberapa persoalan yang mungkin menjadi pokok perkara dalam sengketa hasil dari peserta pemilu, kalau yang paling banyak dari pengalaman Pemilu 2014 dan pilkada, 80 persen gugatan adalah proses pungut hitung, rekap dan penetapan,” katanya.
Muhammad Arbayanto menyatakan ada tiga potensi kerawanan dalam proses penghitungan suara yang bisa menjadi objek sengketa, Yakni terkait netralitas penyelenggara pemilu ditingkatan TPS dan PPS, kurangnya pemahaman atau kompetensi yang dimiliki oleh petugas KPPS terhadap aturan KPU dan kesalahan dalam proses penghitungan serta rekapitulasi hasil pemilu akibat dari panitia yang lelah.
Sebelumnya,ia pun mengungkapkan jika penyelenggara Pemilu 2019 di Jatim jumlahnya melebihi DPT di Maluku. Jumlah penyelenggara Pemilu 2019 di Jatim sebanyak lebih dari 1,1 juta orang dengan rincian jumlah anggota KPU Jatim sebanyak tujuh orang, anggota KPU Kabupaten/Kota (190 orang), anggota PPK (3.330 orang), anggota PPS (25.491 orang), anggota KPPS (910.070 orang) dan petugas keamanan (260.020 orang).(wed)

Tags: