MK Panen Gugatan Pileg

2043709Menjelang akhir tenggat waktu pengaduan (Senin 12 Mei), Mahkamah Konstitusi (MK) dibanjiri pengajuan gugatan. Sebelas Parpol (terutama 9 Parpol yang loloselectoral threshold,) mendaftarkan gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg).Ini bukti bahwa tren kecurangan dalam Pileg (pemilu legislatif) 2014 semakin masif dan terstruktur. Bukan hanya dilakukan oleh calon legislatif (Caleg), melainkan juga atasĀ  “permintaan” elit parpol di daerah (Propinsi dan kabupaten serta kota).
Gugatan meliputi beberapa daerah pemilihan (Dapil) seluruh propinsi se-Indonesia. Kuat pula dugaan, banyak pula keterlibatan Kepala Daerah menggunakan institusi kedinasan untuk memenangkan parpol tertentu. Berbagai kecurangan pemilu menyebabkan semakin banyak tuntutan diselenggarakannya pemilu ulang. Wacananya, Pileg dibarengkan dengan pemilihan presiden (Pilpres). Sebelumnya, MK juga telah memfatwakan Pileg bareng Pilpres, tapi itu untuk tahun 2019 mendatang.
Pileg merupakan kewajiban konstitusi. Mandat yang diberikan melalui UUD pada 22E ayat (1) berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Terdapat frasa “jujur dan adil” yang harus pula dilaksanakan. Frasa inilah yang secara umum sangat diragukan, melalui fakta-fakta kecurangan pileg. Kecurangan dilakukan secara masif, termasuk oleh penyelenggara pemilu, terutama di tingkat bawah (KPPS, PPS, dan PPK).
Amanat UUD tersebut di-brekdown dalam UU Pileg Nomor 8 tahun 2012. Ironisnya UU itu pula yang digunakan para politisi untuk membusuki demokrasi. Yakni, pasal 5 ayat (1) yang menyatakan, pemilu dilaksanakan dengan system proporsional terbuka. Inilah yang menyebabkan pertarungan terbuka antar-caleg. Bukan hanya bertarung dengan caleg parpol tetangga, tetapi mesti tega “membunuh” teman se-parpol yang se-Dapil.
Terdapat adagium yang berlaku umum pada kalangan caleg. Yakni, “Lakukan apa saja securang-curangnya, asal tidak ketahuan.” Tetapi apa lacur? Setiap caleg ternyata memiliki tim pengintai di setiap TPS dengan bekal formulir C1. Begitu pula lembar C1 plano dipotret. Sehingga seluruh data terekam di tingkat TPS.Jika rekapitulasi di PPS (tingkatKelurahan) dan KPUD berubah, tentu bias dengan mudah terlacak. Perubahan perolehan suara itulah yang menjadi kasus paling dominan di MK.
Tetapi yang paling genting adalah pada masa injured time, perhitungan di KPUD Kabupaten dan Kota. Sebagian caleg (terutama incumbent) akan selalu “mengintip” perhitungan suara di kantor KPUD. Manakala diketahui perolehan suara tidak menjamin bisa meraih kursi, maka akan dilakukan upaya lain. Yakni, “membeli” suara. Ini bukan rahasia, karena sudah terjadi sejak Pemilu 2004 lalu. Pada tahun 2009, malah semakin masif. Saat ini (pileg 2014) malah terstruktur, sejak dari TPS dan PPS.
MK menjadi aliran terakhir sengketa pemilu. UUD Pasal 24Cayat(1) menyatakan : “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
Tetapi gugatan ke MK merupakan domain parpol. Sehingga seluruh protes caleg harus diakomodir oleh parpol. Yang diprotes oleh caleg bukan hanya proses perhitungan suara (penggelembungan maupun pencurian). Melainkan juga penyimpangan lain, tentang kertas suara, sampai keterlibatan Pemerintah Daerah untuk memenangkan parpol tertentu.
Syukur, secara umum pengadilan oleh MK berhasil memuaskan publik, sekaligus menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Sekalipun amar putusan MK (pilegulang) nantijuga berkonsekuensi membengkaknya anggaran yang diambilkan dari APBN. Apakah proses pileg di Jawa Timur harus diulang pula? Wallahu a’lam, menunggu perintah putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

—— 000 ——

Rate this article!
MK Panen Gugatan Pileg,5 / 5 ( 1votes )
Tags: