MK Terima Gugatan Pak Gik-Dwikoryanto

Pak Gik-DwikoryantoKab.Jember, Bhirawa
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember berujung ke meja hijau. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan dari pasangan calon Sugiarto – Moch. Dwikoryanto. Hal ini seiring dengan terbitnya Akte Registrasi Perkara dari MK dengan nomor : 140/PHP.BUP.XIV/2016.
Akte tersebut diberikan MK kepada Sumino, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Kompas Semeri sebagai kuasa hukum Pak Gik – Dwi.”Jam 10 pagi (senin kemarin-red) MK menerbitkan akte registrasi perkara konstitusi. Kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ungkap Sumino kepada sejumlah media yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Materi perhononan gugatan oleh MK dinyatakan lengkap. Tergugat I KPUD Jember, dan tergugat II pasangan Faida – Abdul Muqit Arief. “Materi pokok yang diajukan adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada terkait dengan keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye. ini adalah satu-satunya perkara yang akan disidangkan oleh MK,” katanya.
Menurutnya telah terjadi kasus keterlambatan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember mengklaim Pak Gik – Dwi telat 5 menit. Sedangkan, Faida – Muqit terlambat 45 menit.
Sesuai Pasal 34 ayat (1), dan (2) dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2015, batas waktu akhir penyerahan LPPDK adalah sehari pasca masa kampanye, yakni Minggu tanggal 6 Desember 2015 dengan batas waktu sampai pukul 18.00 WIB. Sanksi diskualifikasi pasangan calon yang terlambat menyerahkan LPPDK termaktub dalam Pasal 53 dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2015.
Namun, KPUD mengabaikan ketentuan tersebut dengan tidak memberi sanksi diskualifikasi. Pilkada Jember tetap digelar pada tanggal 9 Desember. “Saya berharap MK dalam menyidangkan kasus ini berlaku dinamis bukan lagi statis dengan menggali fakta yang terjadi selama Pilkada Jember berlangsung. Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pilkada sangat mempengaruhi proses maupun hasilnya,” pungkas Sumino.
Sementara, Komisioner KPUD Jember, Ahmad Hanafi mengaku sedang berada di KPU RI untuk melihat materi gugatan. Dia menyebutkan, ada empat (4) materi yang harus dihadapinya nanti di persidangan MK.
Pertama, tentang tiadanya sanksi sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon atas keterlambatan penyerahan LPPDK.
Kedua, terkait penyebaran form C6 (undangan mencoblos) yang dianggap tidak diberikan secara merata, khususnya pada wilayah dengan basis suara Pak Gik – Dwi. “Ketiga, persoalan money polityc, dan keempat DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang ganda. Itu materi gugatannya,” jelas Hanafi.
Setelah ini, pihaknya akan semakin intensif berkoordinasi dengan KPU RI, guna mempersiapkan jawaban atas segala gugatan dari Pak Gik – Dwi. “Besok Selasa (kemarin- red) kami akan koordinasi untuk persiapan persidangan kalau memang gugatan diterima dan diagendakan persidangan,” tandasnya. [efi]

Rate this article!
Tags: