MK Tunda Sidang Pengujian UU OJK

MK Tunda Sidang Pengujian UU OJKJakarta, Bhirawa
Mahkamah Konstitusi menunda sidang pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena pihak pemohon belum siap menghadirkan ahli.
“Para ahli yang kami mohonkan belum bisa hadir karena adanya perubahan jadwal sidang,” kata Kuasa Hukum Pemohon Syamsudin Slawat Pesilette, saat sidang pengujian UU OJK dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli di MK Jakarta, Kamis (28/8) kemarin.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menanyakan apakan para pemohon tetap akan mengajukan para ahli. “Berapa ahli yang akan saudara ajukan,” tanya Hamdan.
“Kami tetap mengajukan ahli yang mulia. Rencananya ada tiga ahli,” jawab Syamsuddin.
Dengan ketidakhadiran ahli yang diajukan pihak pemohon ini, majelis memberikan kesempatan satu kali sidang bagi pemohon dan sidang dinyatakan ditunda. Pengujian UU OJK ini diajukan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomo Bangsa.
Pemohon yang terdiri dari Salamuddin sebagai Pemohon I, Ahmad Suryono sebagai Pemohon II dan Ahmad Irwandi Lubis sebagai Pemohon III, menilai secara konstitusional rujukan OJK pada UUD 1945 tidak jelas, karena tidak mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, di mana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK.
Pemohon juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya OJK hanya memiliki wewenang menetapkan peraturan terkait dengan tugas pengawasan lembaga keuangan bank yang didasarkan pada adanya pengalihan wewenang dalam pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia. Untuk itu pemohon minta MK menyatakan UU OJK terutama Pasal 1 angka 1, Pasal 5, dan Pasal 37 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka minta frasa tugas pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 UU OJK dihapus. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: