MKH Pecat Hakim Adhoc Tipikor Ramlan

Jakarta, Bhirawa
Majelis Kehormatan Hakim gabungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memecat Hakim AdHoc Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, karena diduga menerima suap terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung.
“Menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan hakim,” kata Ketua Majelis Artidjo Alkostar, saat pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh hakim terlapor (Rahman Comel) di Jakarta, Rabu (12/3) kemarin.
Majelis hakim MKH yang memecat Ramlan Comel ini terdiri dari Hakim Agung Artidjo sebagai ketua, didampingi Hakim Agung Abdul Manan sebagai anggota, Hakim Agung M Syarifuddin sebagai anggota, Komisioner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebagai anggota, Komisioner KY Ibrahim sebagai anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus sebagai anggota.
Majelis MKH ini juga memerintahkan ketua MA untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara sampai presiden menerbitkan keputusan pemberhentian tetap. MKH seharusnya membacakan putusan pada 6 Maret 2014, namun Ramlan Comel tidak datang sehingga sidang ditunda pada Rabu kemarin. Namun Ramlan Comel kembali mangkir tanpa alasan yang sah, sehingga MKH menilai hakim terlapor tidak menggunakan hak membela diri.  [ant]

Rate this article!
Tags: