MMC Laporkan Panwaslu ke DKPP

Tim MMC saat klarifikasi laporannya ke Panwaslih kabupaten Probolinggo.

(Penghadangan Kampanye Direkom Pidana Biasa)

Kabupaten Probolinggo, Bhirawa
Tim pemenangan paslon MMC (Abdul Malik Haramain-M. Muzayyan Cocok) nomor urut 2 akan melaporkan Panwaslu Kabupaten Probolinggo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MMC menilai Panwaslu sudah tidak profesional dalam menetapkan keputusan dalam kasus kekerasan kampanye.
Sekretaris Tim Pemenangan MMC, Dedik Riyawan, Minggu (6/5) menegaskan sikap itu diambil oleh pihaknya karena Panwaslu Kabupaten Probolinggo tidak profesional. Dalam kasus kekerasan saat kampanye di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Panwaslu justru merekomendasikan kasus tersebut masuk dalam ranah pidana biasa dan bukan pidana Pemilu.
“MMC akan melakukan klarifikasi kasus kekerasan itu. Nantinya kami juga akan membawa klarifikasi Panwaslu itu ke DKPP. Karena kami menilai Panwaslu sudah tidak profesional dalam menetapkan keputusan kasus tersebut,” ujar Dedik.
Menurut Dedik, klarifikasi ke Panwaslu dilakukan karena rekomendasinya sangat menyesatkan. Sebab laporan dugaan menghalang-halangi kampanye, masuk pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 187 ayat 4. Dengan begitu, penghadangan oleh warga atau kepala desa masuk pelanggaran pilkada. Bukan masuk dalam ranah pidana biasa seperti klarifikasi Panwaslu.
Selain itu pihak MMC akan klarifikasi masalah keputusan Panwaslih kabupaten Probolinggo ini ke Bawaslu Jawa Tumur. “Dengan begitu maka kami akan mempunyai pegangan untuk lebih lanjut mengenai apa yang kami lakukan berikutnya. Keputusan tersebut sangatlah merugikan kami, ada apa sebenarnya ini”, paparnya.
Dilanjutkannya, penghadangan sama dengan mengganggu, mengacaukan, dan menghalangi jalannya kampanye sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam Klausul di ayat UU itu, setiap orang, siartikan tidak harus tim paslon atau mempunyai pengertian siapa saja. Selain itu, klausul di ayat itu adalah jalannya kampanye, bukan saat kampanye saja (di tempat kampanye).
“Dalam pilkada di daerah lain, kasus yang sama masuk ranah pelanggaran pilkada. Sebagai perbandingan bahwa kejadian itu sama dengan kejadian yang menimpa calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Saat itu terjadi penghadangan terhadap cawagub paslon di luar tempat kampanye dan diputus bersalah mengganggu jalannya kampanye,” jelas Dedik.
Komisioner Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib, tidak mempermasalahkan tindakan tim pemenangan MMC. Menurutnya, hal itu menjadi hak pelapor untuk mengajukan ketidakpuasan tersebut. Meski begitu, Fathul Qorib menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dan menetapkan keputusan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami sebelum menetapkan keputusan juga sudah koordinasi dengan kejaksaaan dan penyidik Polres Probolinggo. Jadi, silakan jika memang mau menguji hasil kajian dan keputusan kami,” tambahnya.(Wap)

Rate this article!
Tags: