Mobdin Bekas Dewan Bakal Digunakan untuk Operasional OPD

Mobdin operasional dewan yang telah dikembalikan.

Kota Kediri, Bhirawa
Setelah menarik semua mobil dinas (mobdin) anggota dewan, kini Pemkot Kediri berencana menggunakan mobil tersebut untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat.
“Saat ini masih proses, intinya mobil opersional anggota dewan ini akan  digunakan OPD untukl pening katan pelayanan terhadap masyarakat,” kata Dari keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kota Kediri Bagus Alit, Selasa (26/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun hingga saat ini baru satu OPD yang mengajukan penggunaan mobil dinas ini, pihaknya yakin jika nanti akan banyak OPD yang bakal mengajukan sebagai kendaraan operasional,” Saat ini baru Dispendukcapil Kota Kediri, rencananya mobil tersebut akan digunakan untuk mengantar dokumen kependudukan bagi warga disabilitas kerumah.” Terangnya,
Dia menambahkan  dalam aturan sebenarnya mobil tersebut boleh dilakukan pelelangan, namun harus sesuai kriteria pelelangan, dan mobil ini apakah telah sesuai, namun dari hasil koordinasi pihaknya belum ada untuk melakukan pelangan mobil dinas tersebut.”Sampai saat ini belum ada rencana untuk melelang ” tandasnya.
Terpisah Sekertaris DPRD Kota Kediri Rahmat Hari mengatakan jika hingga saat ini masih ada mobil yang belum dikembalikan, menurutnya ada beberapa alasan dari dewan hingga saat ini belum dikembalikan meskipun sudah dikirim surat untuk mengembalikan mobil operasionalnya,
“Belum semua dikembalikan, sekitar kuarng lebih 75 persen, ada yangmasih dalam perbaikan karena masih rusak, ada yang sudah dikembalikan lalu dip[injam lagi untuk kepentingan dinas” kata Rahmat Hari
Lebih lanjut, pihak pemkot masih memberikan toleransi terhadap batas akhir pengembalian mobil dinas ini hingga PP nomor 18 tahun 2017 yang ditindaklanjuti dengan  Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan ini terealisasi.
Diketahui mobil dinas yang dibawa sebagai operasional anggota DPRD Kota Kediri berjumlah 12. 12 mobil dinas itu, masing-masing dibawa ketua fraksi 8, ketua Komisi 3 dan ketua Badan Kehormatan (BK) 1 mobil dinas. [van]

Tags: