Mobdin Dibawa Mudik, RisikoDitanggungPengguna

Mobdin operasional kantor yang tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran (cahyono/bhirawa)

Mobdin operasional kantor yang tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran (cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Para staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang mendapatkan inventaris mobil dinas (mobdin) belum bisa bernafas lega, terkait penggunaan kendaraan dinas digunakan untuk mudik lebaran ke kampung halaman.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Malang M Hidayat, Selasa (7/6), saat di konformasi di Kantor Pemkab setempat mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk mengenai boleh tidaknya mobdin dipakai untuk mudik lebaran. Sebab, ada ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan mobdin diluar jam dinas atau digynakan untuk mudik.
“Memang penggunaan mobdin untuk mudik lebaran tidak dilarang, namun pengguna Dijelaskan, kendaraan tersebut harus menanggung biaya pemeliharaan kendaraan yang dipergunakan saat mudik lebaran. Dan jika terjadi kehilangan kendaraan mereka harus menanggung resikonya atau menggantinya 100 persen,” akunya.
Dijelaskan, ada dua jenis mobdin yang digunakan untuk operasional, yakni untuk operasional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mobdin yang melekat  pada jabatan seperti yang biasa dipergunakan Kepala Seksi (Kasi), Kepala Bidang (Kabid), hingga Kabag Kepala SKPD. Kemungkinan mobdin yang dipergunakan untuk operasional kantor yang tidak boleh dibawa saat mudik lebaran.
“Kendaraan operasional harus selalu berada di kantor, karena mobdin operasional bisa dimanfaatkan siapa saja yang berkaitan dengan tugas kedinasan. Apalagi meski lebaran, biasanya masing-masing SKPD menjadwalkan stafnya piket. Sehingga mobdin harus tetap berada di kantor untuk operasional,” ungkap Hidayat.  Biasanya, kata dia, saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, pasti ada petunjuk dari Pemerintah Pusat yang bakal mengatur soal mobdin. Petunjuk dari Pemerintah Pusat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bupati. Namun, merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, tampaknya mobdin boleh dibawa mudik lebaran.
“Dengan catatan pengguna mobdin harus bertanggungjawab penuh atas semua biaya, baik itu nanti terjadi rusak maupun terjadi kehilangan. Karena kerusakan atau kehilangan bukan dalam perjalanan dinas atau tugas kantor, tapi perjalanan pribadi,” ujar Hidayat, yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Humas Pemkab Malang. [cyn]

Tags: