Mobdin Ditarik, Tunjangan Transportasi Tunggu Jawaban Mendagri

Foto Ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Meski hampir semuanya anggota DPRD Jatim terkecuali para pimpinan DPRD Jatim sudah mengembalikan mobil dinasnya (mobdin), namun untuk tunjangan transportasi Gubernur Jatim, Dr Soekarwo masih menunggu jawaban dari Mendagri.
Upaya ini dilakukan agar Pergub yang akan menjadi dasar penentuan tunjangan tidak melenceng dari yang ditentukan. ”Sampai dengan saat ini, posisi kami menunggu jawaban. Kalau sudah turun, Pemprov Jatim bisa bertindak dan langsung menarik mobdin dewan,”tegas mantan Sekdaprov Jatim ini, usai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (5/9).
Namun demikian, apabila sampai 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman yaitu tanggal 28 agustus atau jatuh pada tanggal 11 September 2017 jawaban belum turun, maka kendaraan akan ditarik Pemprov Jatim. Sebab itu sama artinya bahwa Mendagri setuju terhadap surat tersebut.
Dalam kesempatan tersebut gubernur menjelaskan latarbelakang dirinya menarik semua mobil dinas anggota dewan dengan asumsi jika setiap bulan setiap anggota dewan mendapatkan tunjangan transportasi. Adapun tunjangan transportasi tersebut sebesar Rp13 juta, terhitung mulai bulan September 2017.
Terpisah, anggota Fraksi Demokrat Jatim, Kusnadi menegaskan jika seluruh mobil dinas 12 anggota FPD sudah dikembalikan ke sekretariat. Kecuali mobil Achmad Iskandar yang juga Wakil Ketua DPRD, karena dalam klausul aturannya untuk pimpinan tidak mendapatkan tunjangan transportasi.
“Prinsipnya seluruh anggota FPD sudah mengembalikan semua, karena dalam aturnanya semua anggota terkecuali pimpinan dewan mendapat tunjangan transportasi,”tegas politisi aal Probolinggo ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar, Freddy Peornomo menegaskan jika per 26 Agustus 2017, seluruh anggota Fraksi sudah mengembalikan mobil dinas. Kalaupun dalam September ini belum kelar terkait harus menunggu surat jawaban dari Mendagri tidak masalah, karena semua harus melalui proses.
“Kami memahami jika aturan harus melalui proses, termasuk soal besaran tunjangan transportasi. Gubernur sudah menetapkan besarannya, tentunya harus dikonsultasikan dulu ke Mendagri. Hal ini jangan sampai di kemudian hari timbul masalah pidana,”lanjut pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Jatim ini. [cty]

Tags: