Mobil dan Motor Plat Merah Wajib Pakai Pertamax

Banyak mobil dinas (mobdin) berplat merah yang saat ini sudah tidak tertempel stiker larangan mengunakan BBM bersubsidi.

Banyak mobil dinas (mobdin) berplat merah yang saat ini sudah tidak tertempel stiker larangan mengunakan BBM bersubsidi.

Tulungagung, Bhirawa
Kendati pemerintah sudah mencabut subsidi BBM jenis premium, namun tidak serta merta mobil dan motor berplat merah dapat leluasa membeli premium. Mobil dan motor dinas tersebut tetap diwajibkan menggunakan pertamax.
Wakil Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, pada Bhirawa, Senin (23/2), mengungkapkan belum ada ketentuan baru dari pemerintah pusat terkait kebijakan pembelian BBM bagi mobil dan motor berplat merah. “Ketentuannya tetap. Meski premium sudah tidak disubsidi, plat merah tetap pakai pertamax,” ujarnya.
Menurut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung itu, selama belum ada aturan baru terkait penggunaan BBM, seluruh mobil dan motor dinas di lingkup Pemkab Tulungagung wajib mematuhi aturan penggunaan BBM menggunakan pertamax. “Lain jika kemudian ada aturan baru. Sekarang kan aturannnya tetap jadi tetap pakai pertamax,” tuturnya.
Ketika ditanya saat ini banyak mobil dinas milik Pemkab Tulungagung yang tidak lagi memasang stiker larangan menggunakan premium (BBM bersubsidi), Maryoto Birowo mengatakan hal itu dimungkinkan karena stikernya sudah rusak. Bahkan bisa jadi pula ada orang iseng yang sengaja melepas stiker tersebut dari mobil dinas.
“Yang pasti mobil dan motor dinas kalau di SPBU masih tetap tidak boleh membeli premium. Kalau soal stiker yang sudah tidak tertempel lagi nanti bisa ditempel lagi stikernya dengan yang baru,” katanya lagi sembari tersenyum.
Ditambahkannya, penggunaan pertamax dan premium saat ini dinilai hampir sama. Apalagi selisih harga premium dan pertamax sekarang tidak terpaut jauh. “Pakai pertamax denga harga yang lebih mahal sedikit dari premium tetapi penggunaannya lebih hemat. Kalau dihitung-hitung biayanya bisa sama dengan premium,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi. Menurut dia yang kemarin ditemui bersama Maryoto Birowo, belum adanya aturan baru terkait penggunaan BBM membuat seluruh mobil dan motor dinas Pemkab Tulungagung masih harus menggunakan BBM pertamax.
Sebelumnya, beberapa PNS lingkup Pemkab Tulungagung berharap ada kebijakan baru terkait penggunaan BBM bagi mereka yang menggunakan motor dinas plat merah. Apalagi BBM jenis premium sudah tidak disubsidi lagi.
“Kami yang menggunakan motor dinas lain dengan yang menggunakan mobil dinas. Karena yang menggunakan motor dinas kemana-kemana pakai uang pribadi, lain dengan yang menggunakan mobil dinas yang mendapat ganti dari kantor. Seharusnya ada kebijakan baru dari pemerintah saat ini bagi pengguna plat merah bisa beli premium karena sudah tidak disubsidi lagi,” tutur salah seorang diantaranya. [wed]

Tags: