Mobil Dinas, SKPD Tunggu Kebijakan Gubernur

2-mobil-dinas-1Surabaya, Bhirawa
Beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Jatim kini tengah menunggu kebijakan terkait dengan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sekedar diketahui, pada lebaran tahun lalu, penggunaan kendaraan dinas juga dilarang untuk dipergunakan.
Menyikapi penggunaan kendaraan dinas untuk lebaran, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim, Dr H Sukardo MSi mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan Gubernur Jatim.
“Sampai saat kami juga belum mendapatkan petunjuk dari Gubernur. Diperbolehkan atau tidaknya, maka kami tetap mengacu pada kebijakan pimpinan dan akan melakukan imbauan pada jajaran yang menggunakan kendaraan dinas,” katanya.
Dikatakannya, di Disnakertransduk, kendaraan dinas tidak hanya dipergunakan oleh pejabat eselon tiga, namun juga pejabat eselon empat. “Eselon tiganya saja ada 28 orang. Jika tidak boleh, maka mereka semuanya akan dihimbau agar menggunakan kendaraan pribadi, sesuai kebijakan dari pimpinan,” katanya.
Meski nantinya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraaan dinas, Sukardo juga mengharapkan agar kendaraan dinas tetap dijaga. “Jangan sampai ditinggal dirumah tanpa ada penjagaan,” katanya.
Senada dengan Kadisnakertransduk Jatim, Kepala Satpol PP Jatim, Drs Sutartib MSi mengatakan, pihaknya belum ada petunjuk dari Gubernur Jatim. Namun, lanjutnya, jika memang hasilnya nanti tidak boleh menggunakan kendaraan dinas, maka prosesnya masih tetap mengacu pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kita masih belum menerima petunjuk Gubernur Jatim. Jika memang sudah ada, kami akan lakukan protap seperti tahun sebelumnya berupa pendataan kendaraan dinas di masing-masing SKPD dan memperketat pengawasan,” katanya.[rac]

Tags: