Mobil Travel – Rental Kota Mojokerto Wajib Berplat Kuning

Mobil Travel - Rental Kota Mojokerto Wajib Berplat KuningKota Mojokerto, Bhirawa
Dishubkominfo Kota Mojokerto mengeluarkan kebijakan bagi pemilik travel atau pengusaha rental mobil, mengurus izin plat nomor hitam menjadi plat kuning sebagai bukti sarana transportasi umum.
Selain itu, pemilik kendaraan angkutan orang atau barang harus bersiap-siap melengkapi pendaftaran kendaraannya dengan nama badan hukum. Karena terhitung mulai 1 Maret 2015 mendatang, kendaraan baru dengan tag berplat kuning wajib menyertakan bukti keberadaan badan hukum.
”Sesuai surat Ketua Tim Pembina Samsat Provinsi Jatim tertanggal 14 Januari 2015 perihal pendaftaran kendaraan angkutan umum, terhitung sejak 1 Maret 2015 mendatang, pendaftaran kendaraan baru untuk angkutan umum orang dan barang harus atas nama badan hukum,” kata Kepala Dishubkominfo Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, KamisĀ  (26/2) kemarin.
Kebijakan itu, ujar Ruby, sudah tertuang dalam amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas jalan. Dalam amanat UU itu jucto PP Nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 78 dan 79. Perusahaan angkutan umum harus berbentuk badan hukum. Ada beberapa badan hukum yang bisa menjadi solusi diantaranya BUMN, BUMD, PT, dan koperasi.
”Surat rekomendasi itu menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan STNK dan penetapan besarnya pajak kendaraan bermotor di Samsat nantinya,” beber Ruby.
Sedangkan bagi kendaraan angkutan umum (Angkot) yang sudah ada sebelum ketentuan ini, lanjut Ruby, wajib merubah atas nama perorangan menjadi badan hukum. Terkait itu pula, seluruh pemilik trayek armada angkutan umum (angkot) line A dan B trayek dalam Kota Mojokerto, Rabu (25/2) diundang untuk sosialisasi keharusan berbadan hukum itu.
”Kalau sekarang kepemilikan angkot lyn A dan B atas nama perorangan, nantinya harus beralih kepemilikannya atas nama badan hukum. Yang paling memungkinkan, dibentuk koperasi, sehingga semua kepemilikan angkot itu atas nama koperasi,” ujar Ruby.
Untuk perubahan kendaraan umum atas nama perorangan menjadi badan hukum, ujar Ruby, Pemprov Jatim memberi tengat waktu paling lama satu tahun. [kar]

Tags: