Model Bangsa Pancasila

foto ilustrasi

Tuntutan kebijakan pemerintah wajib “berasa” Pancvasila, semakin menguat. Walau pada tataran realisasi kebijakan, banyak perilaku pejabat menyimpangi Pancasila. Pada saat yang sama, tipologi bangsa Pancasila (Indonesia) sedang menjadi “obyek penelitian” filosofi dasar negara oleh komunitas dunia. Terutama semangat kerukunan dalam pluralisme, adat tradisi, bahasa, warna kulit, dan ragam agama. Walau Islam tercatat sangat mayoritas (87,5%) namun terasa memberi perlindungan dan persaudaraan hangat.

Sejak proklamasi kemerdekaan RI (17 Agustus 1945), semakin banyak akulturasi budaya yang bisa diterima. Misalnya, budaya mudik Lebaran yang terasa dilaksanakan di seluruh Indonesia. Begitu pula perayaan Tahun Baru (pergantian tahun masehi) juga terlaksana tanpa sekat ke-suku-an, dan ke-agama-an. Serta perayaan hari raya Imlek, diakui sebagai hari libur nasionalk. Pertunjukan seni budaya Barongsai, yang dahulu di-tabu-kan, kini bisa diterima diseluruh Indonesia.

Filosofi dasar ideologi negara, Pancasila, wajib menjadi timbangan seluruh kebijakan pasca pandemi. Terutama program fasilitasi pemulihan ekonomi, harus ditakar dengan sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab). Serta disesuaikan dengan sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Seluruh kebijakan pemerintah wajib dijamin tidak menimbulkan kegaduhan sosial, yang bisa menyimpangi sila ke-3 (Persatuan Indonesia).

Pancasila telah terbukti baik sebagai jaminan pemersatu bangsa Indonesia. Walau sekelumit minoritas (radikal kiri dan kanan) sering menghujat. Ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Pada tahun 1984, Pancasila memperoleh sokongan kuat dari forum muktamar NU (Nahdlatul Ulama) ke-27 di Situbondo, Jawa Timur. Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan “sudah final.” Artinya, Pancasila sudah diterima oleh kalangan muslim, dan tidak terjadi perdebatan.

Kebersatuan nasional, menjadi “harga mati.” Telah menjadi kebutuhan bersama. Sekaligus di-kampanye-kan secara sukarela oleh kelompok masyarakat. Misalnya, di masjid Suronatan, kompleks Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Usai shalat subuh, masjid Suronatan juga mengumandangkan shalawat ajaran moderasi agama. Dengan lagu kebangsaan diharapkan muncul solidaritas sosial, sesama anak bangsa.

Kemerdekaan Indonesia dan Pancasila telah menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dengan kemerdekaan Indonesia. Pancasila bukan “pakta” baru untuk melengkapi kemerdekaan RI. Melainkan digali dari budaya sehari-hari bangsa Indonesia. Seluruh sila dalam Pancasila mencerminkan perilaku sehari-hari setiap bangsa Indonesia. Hari perumusan Pancasila (1 Juni) sebagai filosofi dasar negara, telah “final” sejak tahun 1945. Sehingga Pancasila di-cantum-kan pada alenia ke-4 muqadimah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Terbukti Pancasila juga tercantum dalam “Konstitusi” RIS (Republik Indonesia Serikat). Juga semakin dikukuhkan dalam UUD Sementara tahun 1950. Ke-ajek-an Pancasila sebagai pakta kenegaraan telah “final,” dipahami sebagai kebutuhan bersama tatacara penyelenggaraan negara. Masyarakat ber-Pancasila sebagai partisipasi sosial. Sedangkan pemerintah berkewajiban menerbitkan dan melaksanakan setiap peraturan ber-basis Pancasila.

Setiap penerbitan undang-undang (UU) juga selalu dimulai dengan kalimat, “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.” Tak lain merupakan realisasi Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa). Maka Pancasila wajib menjadi timbangan utama seluruh kebijakan berkait penanganan pemulihan ekonomi kerakyatan. Regulasi yang berupa Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Gubernur, serta Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota, wajib ditimbang dengan asas Pancasila.

Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga terdapat “rasa” Pancasila. Secara spesifik disebutkan pada pasal 11 ayat (1). Terdapat frasa kata “mempertimbangkan …, ekonomi, sosial, dan budaya,” merupakan arahan me-realisasi Pancasila. Terutama sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Juga wajib disusul dengan karitatif pemerintah me-mudah-kan akses pemulihan usaha ekonomi kerakyatan.

——— 000 ———

Rate this article!
Model Bangsa Pancasila,5 / 5 ( 1votes )
Tags: