Mohammad Yatim: Pengusaha Rokok Ilegal Belum Jera

Petugas sedang mengamankan barang bukti rokok illegal alias rokok polos tanpa cukai. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Kondisi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sekarang ini masih ada saja pihak yang sengaja kirim rokok yang diduguga illegal, rokok polos alias tanpa pita cukai. Pengusaha rokok yang diduga ilegal ini ternyata juga belum jera, walaupun sudah banyak yang diamankan oleh petugas.
Terbukti Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil mengendus modus ini dan menggagalkan pengiriman rokok polosan di sekitar wilayah Tanjung Perak Surabaya pada hari Kamis (14/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Mohammad Yatim dari Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, mengatakan kalau rokok polos tersebut akan dikirim ke daerah Banjarmasin, melalui perusahaan ekspedisi di seputar Tanjung Perak Surabaya. Dari pendalaman informasi, tim penindakan mendapati 264 bal atau 528.000 batang rokok polos dengan total nilai barang di atas Rp 500 juta. “Ajaibnya, rokok polos ini disembunyikan di belakang kepala truk dan sisi bawah dekat roda truk,” ujar Yatim pada (16/5) .
Oleh karena itu, tanpa buang waktu, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Serah Terima. Tak ayal, karyawan ekspedisi dan barang bukti langsung digelandang ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I untuk diperiksa lebih lanjut. “Potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 250 juta berhasil diamankan,” tegasnya.
“Biar kapok, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman pidana maksimal penjara 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terangnya.
Lanjutnya, ternyata masih banyak pihak yang cari dan curi peluang di situasi PSBB dan kondisi wabah Covid-19. “Kami ingin tegaskan kembali, Bea Cukai tidak akan kendor dan tetap konsisten menegakkan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim.
Dengan kejadian yang terus menurus ini, saya berharap peningkatan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan. “Tujuannya adalah untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal serta mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai,” pungkasnya. [ach]

Tags: