Mojokerto Belum Bisa Jalankan 2 SKPD Baru

Penandatangan Raperda.

Penandatangan Raperda.

Kota Mojokerto, Bhirawa
Dua SKPD baru bentukan Pemkot Mojokerto belum bisa menjalankan programnya. Meskipun dua SKPD itu  sudah dilantik. Keduanya belum bisa menjalankan programnya karena belum memiliki anggaran.  Dua lembaga baru bentukan Pemkot Mojokerto yakni Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP).
Keduanya belum bisa menyerap anggaran karena Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar pemindahan anggaran dua instansi itu dari Dinas Pendidikan dan Kantor KBPP tak kunjung diteken wali kota. Padahal, orang nomer satu ini sejak mutasi jabatan lalu mendesak efektifitas kedua lembaga itu.
”Dua Satker itu (Disporabudpar dan Badan KBPP) masih belum bisa jalan. Soalnya, belum bisa menjalankan anggarannya,” ungkap sumber wartawan ini, kemarin.
Menurutnya, dibutuhkan Perwali untuk memindahkan anggaran Satker baru dari instansi induk. Seperti Disporabudpar butuh Perwali untuk menggeser anggaran dari Bidang Kebudayaan Pemuda dan Olahraga di Dinas Pendidikan. Dan diperkirakan, anggaran bidang ini tak mampu menggerakan mesin dinas baru secara menyeluruh. Sebab, dinas ini juga mengakusisi masalah pariwisata yang selama ini berada di Bagian Pembangunan.
Nilai anggaran pariwisata di Bagian Pembangunan pun relatif kecil karena hanya mengakomodir persoalan even tanpa ada pembangunan pariwisata secara fisik. Dikonfirmasi soal ini, Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus menjawab enteng. ”Anggaran dua dinas itu kan hanya tinggal geser. Nggak ada masalah tinggal bikin Perwali saja,” kata wali kota.
Namun demikian, wali kota mengakui jika Perwali itu masih belum diteken. Namun soal itu ia tak mengungkapkannya, apakah lantaran belum selesai materinya ataukah ada klausul yang menjadi perdebatan. Wali kota juga meminta, dua dinas itu tetap kerja efektif. ”Tapi saya minta semuanya efektif kerja ketika sudah dilantik. Nggak usaha menunggu-nunggu lagi,” pungkasnya. [kar]

Tags: