Mojokerto Launching Akta Kematian-Dana Santunan

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menggelar Sidak di Kantor Dispendukcapil beberapa waktu lalu. [kariyadi/bhirawa]

Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menggelar Sidak di Kantor Dispendukcapil beberapa waktu lalu. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto meluncurkan program baru yang diperuntukan bagi warganya yang meninggal dunia. Melalui Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setiap warga yang meninggal langsung mendapatkan pelayan 3 in 1 plus secara gratis. Layanan 3 in1 plus itu berupa akta kematian, perubahan kartu keluarga dan perubahan status KTP pasangan yang meninggal. Plus mendapatkan santunan kematian sebesar Rp250 ribu.
”Semua SKPD yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat harus memiliki program-program pelayanan yang cepat, tepat dan akurat. Seperti yang dilakukan Dispendukcapil ini,” terang Wali kota Mojokerto Mas’ud Yunus, Rabu (16/3) kemarin.
Setiap SKPD, menurut wali kota, harus bisa menterjemahkan kebijakannya kedalam bahasa teknis agar rakyat mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya sehingga akan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Mojokerto.
Wali kota menjelaskan, hal itu pada acara sosialisasi pelayanan prima administrasi kependudukan akta kelahiran dan akta kematian se-Kota Mojokerto tahun 2016 yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Aula Kec Magersari. Dalam pengurusan pelayanan akta, Walikota meminta Dispendukcapil dapat memberikan kemudahan-kemudahan dengan cara memberikan layanan akta terintegrasi.
”Masyarakat harus mendapatkan kemudahan dalam  mengakses layanan kependudukan baik pengurusan akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya,” tambah wali kota.
Wali kota menambahkan, seluruh Ketua RT dan Ketua RW  begitu ada warga yang meninggal, saat itu juga warga melaporkan ke Kelurahan dan akan diteruskan ke Kecamatan dan Dispendukcapil untuk mendapatkan pelayan 3 in 1 plus secara gratis. ”Saya targetkan  pelayanan 3 in 1 plus maksimal tujuh hari setelah kematian warga,” janjinya..
Dalam pemaparannya, masyarakat diharapkan lebih pro-aktif mengurus data administrasi dengan tertib dan benar. Sebab data tahun lalu sekitar 3.000 warga yang meninggal tetapi yang mengurus akta kematian hanya 600-an orang. Ini artinya ada warga yang sudah meninggal tetapi datanya masih hidup. ”Kami ingin data orang Kota Mojokerto itu valid,” tegasnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak menyatakan siap, menerapkan kebijakan yaang diluncurkan Wali kota. ”Semua sudah siap, baik itu SDM maupun peralatan kita siap,” tegas Yasak. [kar]

Tags: