Mokhamad Cucu Zakana: Pemudik Lebaran Tak Risaukan Kesehatan

Siap jamin kesehatan Para pemudik lebaran

Surabaya,Bhirawa
Para pemudik lebaran diminta untuk bisa menikmati liburan panjang pada hari raya Idul Fitri 1439 H atau tahun 2018 masehi ini. Khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk tidak perlu risau dan khawatir selama menikmati mudik lebaran bersama keluarga. Pasalnya, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri.
Hal ini tersebut disampaikan Kepala Cabang Utama Surabaya BPJS Kesehatan Mokhamad Cucu Zakana pada gelar acara “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan” yang digelar pada Senin (4 /6).
Mokhamad Cucu Zakana menyampaikan bahwa, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul Fitri, dengan catatan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jaminan tetap berlaku saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018. Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata Cucu sapaan akrabnya.
“Kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Masih menurut Cucu, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KlS,” terang Cucu.
Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani setta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada seluruh peserta JKN-KIS untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS selama mudik.
“Penting diketahui bahwa, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,” himbaunya kepada masyarakat.
Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Goggle Play Store untuk perangkat Android.
Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.
Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, den 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 – 12 00.
“Agar perjalanan mudik kita aman dan nyaman, jangan lupa selalu membawa Kartu JKN-KIS. Ayoo kita nikmati mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan,” seru Cucu penuh semangat. (ma)

Tags: