Molor, Pemkot Denda Pengembang Pasar Sayur Tahap II

Setelah dilakukan uji coba hasil pembenahan serta penyerahan oleh pengembang, kini pengelolaan pasar sayur berada di tangan Pemkot Batu.

Kota Batu, Bhirawa
Pembangunan Pasar Sayur tahap II Kota Batu mendapatkan beberapa catatan yang harus dibenahi pengembang. Pembenahan inilah yang menyebabkan penyelesaian proyek serta penyerahannya dari pengembang molor dari jadwal yang ditentukan. Akibatnya, pengembang harus mendapatkan denda atas kemoloran tersebut.
Dengan selesainya tanggung jawab pengembang, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu segera melakukan pembayaran pekerjaan Pasar Sayur Kota Batu yang masih menyisakan 20 persen dari total anggaran Rp5,4 miliar. Artinya, kekurangan yang harus dibayarkan sebesar Rp1,7 miliar.
“Untuk kekurangan kami akan bayar di PAK ini sekitar Rp1,7 miliar. Tapi anggaran itu belum dipotong denda akibat proyek yang digarap pihak ketiga molor. Untuk denda yang harus dibayar pihak ketiga senilai Rp175 juta,” ujar Sekretaris DPKPP, Bangun Yulianto saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9).
Diketahui, masa pemeliharaan Pasar Sayur Kota Batu tahap II telah berakhir pada 31 Agustus lalu.
Sebelum diserahkan, PT Bintang Wahana Tata yang menjadi pengembang masih harus menyelesaikan pembenahan yang menjadi catatan DPKPP Kota Batu. Dan hasil pembanahan itu juga harus diujicobakan untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik.
Adapun pembenahan yang harus dilakukan antara lain, saluran drainase, dan penutup atap bagian samping yang jaraknya terlalu mepet dengan bangunan. Dan pada Jumat (4/9) lalu, hasil pembenahan telah diujicobakan oleh DPKPP bersama pengembang, dan konsultan pengawas. Hasilnya, sistem drainase bisa mengalir lancar hingga ke pembuangan akhir.
Selain sistem drainase, pengecekkan juga dilakukan pada pergantian material atap menggunakan spandek. Sebelumnya atap material berupa polycarbonate telah jebol di beberapa titik akibat terbawa angin. Selain itu juga dilakukan penambahan atap transparan di sela-sela atap spandek agar sinar matahari bisa masuk ke dalam.
Sementara, Direktur PT PT Bintang Wahana Tata, Wawan Setyawan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembenahan dari kekurangan yang diminta dinas dan konsultan.
“Selain itu ia juga akan membayar denda akibat keterlambatan proyek,” ujar Wawan. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya apa yang telah dikerjakan sudah sesuai DED dan spek. Misalnya, penggunaan material atap polycarbonate sudah sesuai dengan perencanaan awal di DED. [nas]

Tags: