Money Politik Menjadi Indeks Kerawanan Tertinggi di Kota Batu

Suasana Rakor Pengumpulan Pemutakhiran Data IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) 2019 di Kantor Bawaslu Batu, Selasa (12/3).

Kota Batu, Bhirawa
Praktek- praktek money politik (MP) atau politik uang di Kota Batu baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, Pilwali 2017, maupun Pilgub 2018 seolah masih belum tersentuh. Karena saat itu baik pihak pemberi maupun penerima (MP) bisa dikenakan sangsi hukum sehingga muncul kekhawatiran masyarakat untuk melapor.
Dan dalam Rakor Pengumpulan Pemutakhiran Data IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) 2019 di Kantor Bawaslu Batu, Selasa (12/3), dikatakan bahwa di Kota Batu praktek money politik menjadi fokus kerawanan yang tinggi.
Dalam rakor kemarin, Bawaslu mengundang KPU Kota Batu, media massa, Kesbangpol, dan Polres Batu. Selain money politik, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan rendahnya partisipasi masyarakat terkait pelanggaran menjadi fokus perhatian peserta rakor.
“IKP 2019 mengacu dalam IKP atau pelanggaran yang terjadi dalam Pilwali 2017 dan Pilkada 2018. Dan yang menjadi perhatian penting bagi kami di Pemilu 2019 adalah politik uang atau money politik, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan adanya pelanggaran Pemilu,” ujar Yogi Eka Chalid Farobi, Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Selasa (12/3).
Ia menjelaskan, untuk politik uang di masa kampanye atau hari tenang, yang bisa terjerat pidana hanyalah pihak pemberi, tim sukses, tim kampanye, dan juru kampanye yang terdaftar.
Kerawanan ini berbeda pada saat hari H dimana setiap orang bisa terjerat hukuman pidana dan hukuman administratif bila diketahui memberikan janji ataupun materi kepada calon pemilih.
Adanya praktek money politik dalam pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu di Kota Batu sebenarnya juga terdeteksi oleh media massa.
“Sebenarnya kami (media massa) banyak menemukan praktek money politik di Kota Batu. Namun temuan ini tidak memenuhi unsur-unsur (syarat) dalam pemberitaan, sehingga temuan tersebut tidak bisa diberitakan,”ujar Dhani Rahman, perwakilan media massa dalam forum rakor.
Selain money politik, Bawaslu Batu juga menyatakan bahwa kerawanan pemilu juga terjadi pada pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye-red) yang tidak sesuai aturan. Misalnya tidak memperhatikan estetika dan kemanan yang mengakibatkan kecelakaan pengendara di jalan raya.
Selain itu banyak ditemukan adanya banner salah satu caleg yang ditutupi oleh caleg lainnya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya sengketa antar caleg. Dengan kondisi tersebut, Bawaslu harus melakukan langkah antisipasi dengan melakukan sosialisasi bersama stake holder dan tokoh masyarakat, tokoh agama.
Adanya indikasi money politik dan gesekan antar caleg dibenarkan oleh perwakilan Polres Batu, Subarno. Bahkan ada indikasi pula angka money politik di Pemilu Kota Batu 2017 meningkat dibanding tahun 2012. Yaitu, dari yang semula hanya 20 persen meningkat menjadi 30 persen.
“Ayo warga masyarakat untuk berani melapor ke Polres jika mengetahui adanya raktek money politik,”ajak Subarno.(nas)

Tags: